Home / Lingga / Ketua BPD Desa Resang Kecewa Terkait Adanya Warga Penyebab Keresahan Masyarakat

Ketua BPD Desa Resang Kecewa Terkait Adanya Warga Penyebab Keresahan Masyarakat

Ketua BPD Desa Resang, Mariono

Suarabirokrasi.com,Lingga- Permendagri No.110/2016 mengatur Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga fungsinya, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. BPD juga melakukan pengawasan kinerja kepala desa, juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta membuat kebijakan untuk menjaga kenyamanan serta kesejahteraan masyarakat di dalam desa,

Di desa Resang. Beredarnya kabar yang menimbulkan keresahan warga desa menjadi perhatian bagi Ketua BPD Desa Resang, Mariono. Kondisi ini terjadi, menurutnya diduga sebab kurangnya koordinasi masyarakat atau pihak tertentu sehingga menyebabkan penyebaran informasi yang tidak jelas terkait uang yang diberikan pihak swasta kepada sebagian warga.

Mariono mengungkapkan sebab timbul kekecewaannya, karena beredarnya kabar yang meresahkan masyarakat, sehingga menimbulkan pertanyaan warga terkait penerimaan sejumlah uang oleh sebagian warga dari pihak swasta.

“Mereka menanyakan, bahwa di beludok mendapatkan pembagian uang, kenapa di dusun atau di tempat kita tidak mendapatkan, tentu ini menjadi suatu permasalahan yang terkesan seperti pilih kasih di kalangan masyarakat desa resang,”jelas Mariono mengawali ceritanya.

Lanjut Mariono menjelaskan. Menindaklanjuti kabar itu, hari ini (03/07/23) dirinya sebagai ketua BPD Desa Resang merasa bertanggung jawab untuk mencari solusi terhadap masalah yang sebenarnya terjadi serta tujuan pemberian uangkepada masyarakat beludok.

Ketua BPD melakukan musyawarah beserta beberapa anggota BPD dan masyarakat

“Setelah saya kordinasikan bersama anggota BPD yang lainnya kunci permasalahan pun sudah mulai nampak,”katanya.

Informasi yang diterima dari anggota BPD serta masyarakat. Ada pendampingan terhadap beberapa warga beludok yang belum mendapatkan pembagian uang, yang didampingi warga berinisial M.

“Secara pribadi saya kecewa karena pendampingan bukan untuk mempertanyakan hak masyarakat resang secara keseluruhan terhadap investor yang membagikan uang, melainkan mendampingi sisa warga bludok yang belum mendapatkan bagian,”ungkap Mariono.

Dirinya berharap agar M bertindak lebih bijak, yakni melakukan komunikasi bersama desa dan BPD terkait pendampingan kepada tujuh (7) orang masyarakat beluduk. Dengan adanya komunikasi ini, sehingga pihak pemerintahan desa juga dapat mengetahui secara jelas tujuan pemberian uang tersebut kepada masyarakat oleh investor.

“Mengapa kita butuh kejelasan. Agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan seluruh masyarakat desa resang. Sebagai BPD desa resang kami juga wajib mengetahui tujuan dari pemberian uang tersebut,”jelasnya. (Tri)

Tinggalkan Balasan