Home / Tanjungpinang / Lunas Sejak 16 Tahun, Sertifikat Warga “Raib”, Ada Apa BTN Tanjungpinang ?

Lunas Sejak 16 Tahun, Sertifikat Warga “Raib”, Ada Apa BTN Tanjungpinang ?

 

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Meski telah melunasi pembayaran atas pembelian rumah sejak tahun 2007 lalu, beberapa warga Perumahan Bintan Permai masih belum juga menerima sertifikat hak milik atas bangunan dan tanah yang dibeli.

Sebab ketidak jelasan ini, salah seorang warga perumahan Bintan Permai mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) yang berada di KM.9. Gusrial berupa untuk mendapatkan kepastian dari kantor BTN terkait sertifikat atas rumah yang dibelinya sejak belasan tahun lalu.

“Rumah ini saya cicil sejak tahun 1999 hingga 2007 lalu ini, namun hingga saat ini pihak BTN tak kunjung mengeluarkan sertifikat tersebut. Saya minta BTN segera keluarkan sertifikat rumah saya kalau bisa hari ini juga, sudah 16 tahun kami melunasi rumah itu, sampai istri saya pun yang turut membayar cicilan sekarang sudah meninggal dunia,” ujar Gusrial.

Menurutnya. Saat perjanjian akad kredit, pihak BTN menjamin sertifikat rumah milik kreditur dapat diambil setelah pembayaran dilunasi.

“Saya tak mau tahu alasan dari pihak BTN lagi, sebab sudah 16 tahun kami menunggu. Waktu akad kredit, pihak BTN bilang kalau sudah lunas, sertifikat dapat diambil di BTN,”terangnya.

Dirinya juga meriwayatkan bersama istrinya sewaktu masih hidup, berupaya untuk melunasi cicilan kredit rumah tersebut. Meski pembayaran sudah dilunasi sejak 16 tahun lalu, dan kini istrinya sudah meninggal, tetapi sertifikat tersebut tidak juga diberikan oleh pihak BTN.

Selain dirinya, Gusrial ke kantor BTN bersama empat orang warga perumahan yang juga menginginkan agar sertifikat rumahnya dapat segera di keluarkan, karena telah bertahun-tahun dilunasi namun tidak kunjung keluar.

“Kepada kepala BTN Pusat di Jakarta, Saya minta ini, tolong usut ini BTN (BTN Tanjungpinang-red),”tegasnya.

Sampai berita ditayang, pihak BTN Tanjungpinang belum dikonfirmasi.(red)

Tinggalkan Balasan