Suarabirokrasi.com. Anambas – Berkas perkara kasus yang dilaporkan warga Desa Kiabu dengan bukti yang sudah diamankan berupa satu unit kapal motor atau pompong penembak ikan dengan alat bantu kompresor pada Rabu (10/7/2024) lalu, hampir rampung.
Kordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Korsat PSDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kotot mengatakan. Untuk sementara hasil uji laboratorium atas barang bukti yang diduga jenis potasium itu, masih menunggu untuk dilakukan uji laboratorium .
“Untuk uji laboratorium Potasium belum ada di Batam dan Tanjung Pinang. Untuk itu barang bukti tersebut hari ini akan dibawa ke Balai kesehatan ikan dan lingkungan serang di jakarta” ujarnya.Selasa (23/7/2024.)
Adapun barang bukti jenis Potasium berjumlah sekitar 6 butir dan masing masing berat per butirnya 15 gram dikali 6 sekitar 90 gram.
“Proses penanganannya terhambat karena daerah kita tidak satu daratan, oleh sebab itu pengujiannya harus dibawa ke luar daerah.”terangnya.
Sementara untuk pemberkasan perkara ini diperkirakan hampir rampung. Kotot optimis, setelah hasil uji lab uji lab diterima, maka proses kasus ini dapat ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya dan diperkirakan akan selesai dalam waktu dua atau tiga hari ke depan.
“kalau sudah dikirim pdfnya jadi kita tidak menunggu orangnya kirim pdfnya baru kita masukan.”ujarnya
Lanjut Kotot. Barang bukti berupa ikan hasil tangkapan mengunakan potasium, sudah tidak ada. Menurut salah seorang saksi pelapor, ikan tersebut busuk dan sudah dibuang. Sedangkan saksi dari ABK mengatakan ikan tersebut diambil sama penangkap (masyarakat-red).
“Berkas perkaranya sudah di buat dengan Nomor SBP 01/PPNS-Kan/PSDKPLan-2-KAS/PW-410./VII.2024 tentang tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh tersaka”ujar nya
Melanggar pasal Pasal 100B Paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023.tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undung undangan Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang Jo pasal 8 Ayat (1) undang undang RI Nomor 31 tahun 2024 tentang perikanan dan/atau pasal 100C Jo pasal 7 ayat (2) huruf J paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan undang undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang.
Tuntutan1 tahun penjara dengan denda maximal 100 juta.
Sesuai dengan tujuan kami warning untuk para nelayan agar jangan memakai potasium kembali dalam penangkapan ikan.(Agus)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.