Suarabirokrasi.com, Batam, Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), melakukan sosialisasi bertema “Pemberantasan dan Bahaya judi Online”, di SMK Negeri 6 Batam, Rabu (24/07/2024).
Tim JMS dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.,
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, S.H., M.H., mengatakan. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa / pelajar terhadap hukum. Program JMS hari ini menitikberatkan kepada himbauan “Anti Judi Online” kepada para pelajar.
Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya Judi Online” hal ini wujud dari bentuk keseriusan Kejati Kepri dalam rangka mengkampanyekan dan mensosialisasikan anti judi online.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H. dan diikuti 80 Pelajar dan para Guru.
Sebagai narasumber, Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H. menjelaskan tentang tindak pidana perjudian baik secara offline maupun online yang berdampak buruk mengakibatkan ketagihan dan merusak pikiran.
Menurut Anteng, judi online dirancang untuk menciptakan sensasi yang berdampak buruk pada ekonomi dan juga berdampak memicu tindakan kriminogen berbuat nekat seperti mencuri, menipu, dan lainnya. Judi online juga memberikan dampak negatif pada kepribadian, seperti depresi / stres, kecemasan yang berlebih, perasaan putus asa.
Untuk itu, lanjut Anteng. Cara mengatasi kecanduan Judi Online, dengan mempertimbangkan kerugian yang dirasakan, berbicara dengan orang terpercaya, membatasi akses ke situs judi online, melakukan aktivitas positif seperti olahraga, kesenian. Selain itu, mencari bantuan profesional atau konsultasi dengan ahli psikiater.
Arahan selanjutnya diberikan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H. yang menjelaskan dampak bahaya narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan, keluarganya dan lingkungan, serta dapat dipidana penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, jelas
Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.
Kegiatan selanjutnya berlangsung secara interaktif. Pra pelajar mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dijawab langsung oleh narasumber.
Di akhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 siswa / pelajar SMKN 6 Batam untuk menjadi perwakilan Duta Medsos, dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para siswa / pelajar untuk dijadikan Role Model (teladan) agar ketoktular pada para siswa / pelajar lainnya bijak dalam menggunakan media sosial.
Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yuliana, S.Sos., M.M., Analis Kebijakan Ahli Muda Charisma Manullang, S.Ip., M.H., Kepala Sekolah SMKN 6 Batam Abdul Mukti, M.M.Pd beserta para guru.
Sumber : Kejati Kepri
Editor : Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.