Suarabirokrasi.com, Batam,- Setelah melakukan somasi kepada Wali Kota Batam, Ahli waris pemilik lahan di Pulau Ranoh, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam kembali melakukan langkah-langkah pengklaiman atas lahan yang saat ini dikelola PT. Megah Puri Lestari (MPL) menjadi kawasan pariwisata.
Kuasa Hukum ahli waris Tri Wahyu, S.H mengatakan, surat somasi yang terakhir sudah diserahkan kepada Walikota Batam. Dan pihaknya juga sudah melakukan pemasangan Plang tanda kepemilikan tanah di Pulau Ranoh Batam.
“Ya, kami melakukan pemasangan plang di Pulau Ranoh sebagai salah satu upaya kami menindaklanjuti somasi kami yg terakhir,” terang Tri Wahyu, Kamis (22/06/23).
Pemasangan plang ini, lanjut Wahyu, dilakukan bersama pihak ahli waris bersama dirinya ikut mendampingi selaku kuasa hukum. Turut hadir anggota keluarga lainnya dari pihak ahli waris. Usai pemasangan papan plang ini, maka pihaknya akan melakukan upaya selanjutnya, demi keadilan.
“Bisa kita buktikan di dalam maupun luar persidangan. Jadi untuk selanjutnya kami juga sudah menyiapkan langkah yg tentunya akan kami tempuh, terkait apa langkah itu, kita lihat saja plot twisnya kedepan,” tambah Wahyu.
Pada kesempatan itu, Wahyu juga menunjukkan dokumentasi saat pemasangan plang tanda kepemilikan kebun Pulau Ranoh yang turut dihadiri oleh pengurus LSM Cindai Kepri.
Menanggapi permasalahan ini (Pulau Ranoh-red). Sekretaris Umum LSM Cindai Kepri, Zulkarnain menilai adanya unsur kesengajaan oleh oknum pejabat yang berwenang melakukan pembiaran terjadinya perampasan atas tanah adat masyarakat melayu.
“Pemilik kebun Pulau Ranoh ini jelas Batin Tengku Nordin Bin Batin Tengku Limat, orang yang sangat berjasa menjaga negeri Bumi Tanah Melayu ini. Terjaga dan terawat secara terus menerus dari anaknya hingga ke cucu. Inikan orang luar yang seenak-enaknya mau menguasai tanpa menghargai hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Wak Jul (sapaan akrab Zulkarnain)
Wak Jul juga menambahkan, berkaitan tentang penyerobotan lahan kebun Pulau Ranoh ini, pihaknya atas nama LSM Cindai Kepri akan terus membantu mengawasi serta mendampingi Ahli Waris bersama Kuasa Hukum hingga tuntas.
Dapat diketahui berdasarkan surat yang bersifat segera nomor : B-145/HK.00/9/2019 dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dan Surat bersifat segera Dari Plt. Gubernur Kepri tertanggal 21 Oktober 2019 yang berisikan agar Walikota Batam dengan segera dapat menghentikan segala jenis usaha yang dilakukan oleh PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh sampai semua perizinan yang diperlukan lengkap dan Permasalahan lahan dengan Ahli Waris dapat diselesaikan dengan tuntas. (Tim)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.