Home / Anambas / Proyek DAK Gunakan Material Bekas, RCW Kepri Beberkan Kejanggalan

Proyek DAK Gunakan Material Bekas, RCW Kepri Beberkan Kejanggalan

Isahendra selaku PPK proyek Pembangunan Broncaptering SPAM Kelurahan Letung- Kecamatan Jemaja anggaran DAK Regular pada tahun 2022

Suarabirokrasi.com, Anambas,-Pengerjaan proyek Pembangunan Broncaptering SPAM Kelurahan Letung- Kecamatan Jemaja anggaran DAK Regular pada tahun 2022 senilai Rp.5,1 miliar, sebagiannya menggunakan barang bekas.

Setidaknya diketahui, sebanyak 193 tutup meteran dan 60 unit meteran air bekas pakai, digunakan oleh kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut sesuai kontrak.

Penggunaan material bekas ini, diakui atas rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Isa Hendra. Dirinya menyampaikan bahwa di dalam pekerjaan tersebut telah dilakukan addendum atau perubahan kontrak.

“Dari rencana awal penyambungan saluran rumah hanya 700 berubah menjadi 757,”terang Isahendra.

Selain disebabkan penambahan jumlah sambungan rumah, penggantian penutup meteran menggunakan material bekas juga karena banyaknya penutup meteranl yang hilang saat akan dilakukan pemasangan.

“Sebelumnya penutup meteran sudah diletakkan di setiap rumah, namun saat akan dipasang ternyata tidak ada ditempatnya, dan ada yang disimpan oleh pemilik rumah saat akan dipasang pemilik rumah tidak ada,”terang Isahendra melalui panggilan telepon seluler.

Oleh itu, dirinya pun merekomendasikan untuk menggunakan material bekas yang merupakan aset Dinas PUPRP Anambas.

“Jadi kita pakai aset kita yang masih bisa terpakai, termasuk meteran air sebanyak 60 unit,”jelas Isahendra, Rabu sore (15/03/2023).

Pendapat Ketua RCW Kepri, Mulkansyah

Secara terpisah. Menanggapi beberapa permasalahan terkait Pengerjaan proyek Pembangunan Broncaptering SPAM Kelurahan Letung senilai Rp.5,1 miliar ini. Ketua LSM Riau Corruption Watch, Mulkansyah menilai banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan baik ditinjau dari mutu dan keuangan.

Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah

Karena menurutnya, tidak wajar PPK merekomendasikan kontraktor untuk menggunakan barang bekas, sebab kewajiban kontraktor adalah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

“Salah satu tugas PPK adalah melakukan kontrol agar pelaksanaan kontrak selesai tepat waktu dan mutu, bukan bekerjasama dengan kontraktor agar pekerjaan tidak sesuai mutu yang direncanakan,”terang Mulkan.

Mengenai addendum pekerjaan dapat dilakukan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Di mana, lanjut Mulkansyah, addendum dilakukan karena kebutuhan penting atau mendesak yang terjadi di luar penilaian PPK pada waktu tahapan identifikasi kebutuhan saat penyusunan dokumen pengadaan.

Dalam proyek ini, Mulkan menilai kejanggalan addendum kontrak. Oleh itu perlu dilakukan audit investigatif, terutama terkait pengerjaan sambungan rumah sebanyak 757 rumah.

“Addendum sangat minim terjadi bila pengadaan direncanakan dengan baik, dan dapat terjadi bila ternyata ada perubahan situasi di lapangan yang mendesak sehingga harus dilakukannya perubahan pekerjaan. Dan untuk perubahan pekerjaan pada sambungan rumah patut dipertanyakan urgensinya, karena menyebabkan mutu proyek menggunakan material bekas.”ungkap Mulkansyah.

Ditambahkan Mulkansyah. Bahwa dirinya pernah mengetahui proyek ini pernah menjadi sorotan media pada saat berlangsungnya tender. Di mana akibat tender yang diduga mengandung unsur persekongkolan, menimbulkan dugaan kerugian negara. Menurut data, penawar terendah pertama digugurkan dengan alasan yang mengada-ada sehingga pihak PPK dapat memenangkan CV Air Nangak.

“Kalau tidak salah, selisih harga dengan penawar terendah pertama berkisar Rp.300 juta.”terang Mulkansyah.

Sebagai LSM yang fokus mengawasi praktek penyelewengan keuangan negara, Mulkansyah berharap proyek ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Data tender proyek

“Kami minta aparat penegak hukum dapat menerima informasi ini dan melakukan Pulbaket guna pemeriksaan,”tandas Mulkansyah, Batam, senin (27/3/2023).

Untuk penggunaan penutup meteran dan meteran bekas tidak dibayarkan oleh Dinas PUPRP Anambas. Hal ini dikatakannya kepada media ini sebagaimana diungkapkan pada pemberitaan media ini sebelumnya berjudul Proyek SPAM Letung Senilai Rp.5,1 Miliar Gunakan Material Bekas

 

Pantauan media ini. Proyek Pembangunan Broncaptering SPAM Kelurahan Letung diantaranya berupa pekerjaan rehab 2 unit intake lama, pembangunan 2 unit reservoar kapasitas 100 kubik dan pekerjaan 700 sambungan rumah. Pada dokumen gambar proyek tidak digambarkan secara detail pekerjaan sambungan rumah dan jumlah sambungan di setiap RT atau RW.

Untuk sambungan rumah di wilayah kelurahan letung, diketahui bahwa sebelumnya sudah ada jaringan sambungan ke rumah warga.

Penulis : Edy Manto
Fhoto : istimewa / berbagai sumber

Tinggalkan Balasan