Home / Bintan / KPH IV Tindak Ilegal Logging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas

KPH IV Tindak Ilegal Logging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas

Barang bukti kayu ilegal yang diamankan oleh KPH iV Bintan-Tanjungpinang, Jumat (24/03)

Suarabirokrasi.com, Bintan,– Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (KPKH) Unit IV Bintan – Tanjungpinang pada hari Jumat (24/03/2023) berhasil mengamankan dua orang dengan inisial YP (53) beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas dan SU (50) merupakan sopir lori.

Keduanya diduga terlibat kegiatan Ilegal Logging di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan. Dan bersamaan KPH juga turut mengamankan satu unit mobil dam truk dengan nomor polisi BP 8528 DY berwana merah dengan muatan kayu bulat yang berukuran diameter lebih kurang 20 cm, yang diduga hasil penebangan secara liar di kawasan hutan lindung, Kabupaten Bintan.

“Saat ini kami masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman kepolisian Polres Bintan guna proses hukum selanjutnya,”kata Kepala UPTD KPH IV Bintan-Tanjungpinang Ruwa Alim Maha di kantornya di UPTD Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat.

Menurut Ruwa Alim, pembalakan di kawasan hutan lindung itu sudah berulang kali terjadi. Dan lokasi pembalakan di kawasan Gunung Lengkuas tersebut, diketahuinya berawal dari laporan dari masyarakat setempat.

“Dari laporan masyarakat tersebut kami melakukan pengintaian pada Jumat (24/03) pagi. Selanjutnya tim kami mendapatkan ada aktivitas di gunung Lengkuas tersebut. Namun pelaku telah kabur,”jelasnya

Selanjutnya, tim KPH melakukan pengintaian hingga siang hari, dan menemukan keberadaan mobil dengan muatan kayu bulat.

“Mobil bermuatan kayu bulat yang bersumber dari hutan lindung gunung lengkuas tersebut kita amankan, beserta barang bukti dan dua orang pelaku di kilometer 12 “jelasnya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti ditemukan bahwa memang terduga pelaku ini melakukan penebangan dikawasan hutan lindung

“Dari tangan pelaku kami amankan kayu bulat sekitar 2 ton. Sementara di lokasi masih banyak yang belum diangkut. Rata-rata pohon yang tebang berumur sekitar 10 hingga 15 tahun,”jelasnya

Proses hukum selanjutnya untuk terduga pelaku akan diserah kepada Polres Kabupaten Bintan.

“Sekarang masih kita pulbaket, kita masih diberikan kewenangan untuk 2×24 jam terhadap pelaku,”jelasnya

Sementara akibat pembalakan liar di kawasan hutan lindung gunung Lengkuas tersebut, kondisi hutan Gunung Lengkuas saat ini kritis akibat pembalakan liar tutupnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan