Rohil, SB – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pendataan ulang seluruh tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) termasuk yang sudah bersertifikat.
Hal ini dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap orang sekarang bisa mengetahui secara transparan secara langsung tidak ada yang ditutupi bisa memperoleh informasi baik dia ketika punya SKT (Surat Keterangan Tanah) atau dia ingin membeli tanah mencari sepanjang ia bisa menunjukkan memberikan koordinat lokasi.
“BPN akan membantu dan akan diketahui status tanahnya apakah masuk Trans masuk kawasan hutan. Ini suatu bentuk kemudahan ya apalagi nanti kalau semua sudah serba elektronik jadi masyarakat yang jaraknya jauh sudah tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Kantor BPN, sebab sudah terdata melalui progam PTSL,” kata Kepala Kantor BPN Rohil, Rocky Soenoko kepada wartawan, di sela launching Pojok Layanan Mandiri dan peresmian Mushola Baitul Muttaqin, Jumat 5 Februari 2021.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik sertifikat BPN melalui program PTSL akan melakukan pendataan ulang termasuk seluruh tanah-tanah yang sudah bersertifikat yang diterbitkan di masa Kabupaten Bengkalis, baik itu sertifikat yang diterbitkan melalui proyek RDP sertifikat baik itu melalui proyek-proyek lainnya.
Untuk itu pihak BPN Rohil minta seluruh pemegang hak untuk melaporkan untuk didaftarkan untuk dipetakan ya untuk didata ulang, tujuannya agar supaya tidak terjadi sertifikat ganda, sebab banyak terjadi sertifikat xrdp itu secara fisik penguasaannya oleh orang lain dengan bukti SKT.
“Karena itu dalam proses PTSL ini supaya tidak terjadi sertifikat ganda atau tumpang tindih. Kami himbau seluruh masyarakat yang memiliki tanah di Kabupaten Rokan Hilir untuk segera melaporkan, untuk diinformasikan kepada BPN,” pungkas Rocky Soenoko. (Man/Gond)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.