Home / Hukrim / Pergub Riau Picu Keresahan Insan Pers

Pergub Riau Picu Keresahan Insan Pers

PEKANBARU,SB,- Rancangan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau memicu keresahan insan Pers, di Provinsi Riau.

Keresahan itu juga menjadi perhatian Ketua organsiasi Pers di Provinsi Riau, yakni Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani dan ikut mengkritisi akan wacana kebijakan Gubernur Riau yang dinilai bertentangan dengan tujuan dibuatnya dari peraturan, untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan dan kesejahteraan.

“Kalau menurut tujuan dari pembentukan peraturan perundang-undangan di semua jenjang pemerintahan seharusnya wajib berdampak pada tiga hal, yakni Asas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, bukan melahirkan permasalahan baru,”ungkap Feri di Pekanbaru. Rabu 16/6/2021.

Pada pasal 15 ayat (3) yang mengatur tentang ketentuan perusahaan Pers dan Wartawan pada Pergub tersebut, Feri menduga bertentangan dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini Feri ungkapkan pasca melakukan diskusi dengan pimpinan media dan organisasi Pers. Menurutnya, ada tiga poin pada ayat 15 dalam Pergub berpotensi memicu permasalahan bagi kalangan Insan Pers Riau. Diantaranya, poin b, c, h yang mengatur tentang perusahaan Pers dan syarat wartawan utama dan wartawan muda, sebagai syarat media massa yang memenuhi syarat untuk penyebarluasan informasi kegiatan Pemprov Riau.

“Ketiga poin dalam ayat (3) pasal 15 tersebut menurut pendapat saya dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan tidak memenuhi asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, atau hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah, dan itu sesuai hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”ungkapnya.

Selain itu. Lanjut Feri menjelaskan beberapa kejanggalan pada Pergub tersebut, di mana konsideran “Mengingat” pada Pergub tidak merujuk UU Pers, tetapi Pergub malah membuat syarat tentang ketentuan perusahaan Pers dan Wartawan di dalam Pergub.

“Tidak boleh ada ketentuan lain yang mengatur tentang perusahaan Pers dan Wartawan yang berkonotasi lain dari Undang-undang Pers, apalagi bersifat peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh gubernur, itu jelas menunjukkan konflik norma dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak sesuai dengan asas yang ada,” urai Feri.

Feri berharap agar Gubernur Riau tidak termakan opini dari pihak lain atau stigma sepihak tentang keabsahan Perusahaan Pers dan Wartawan, selain menggunakan parameter yang diatur pada UU Pers.

“Sebenarnya sudah cukup jelas dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (4) UU Pers, tentang bagaimana yang dimaksud dengan perusahaan Pers dan Wartawan, dan itu sesuai dengan semangat reformasi di Indonesia pada saat itu, dimana “roh” dari UU Pers menurut saya adalah hanya ada dua hal, yaitu kemerdekaan Pers dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Pempinan Redaksi media online Aktualdetik.com ini juga mengingatkan agar Gubernur Riau Drs Syamsuar berhati-hati membuat aturan agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Ada cara lain yang lebih patut dan masuk akal untuk dijadikan Gubernur Riau sebagai acuan dalam rangka menyeleksi perusahaan media massa sebagai mitra dalam program Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, dan tidak perlu melahirkan masalah baru, baik bagi insan Pers maupun bagi gubernur Riau selaku pembuat peraturan,” imbuhnya.

Feri juga mempersoalkan tahapan pembuatan Pergub tersebut. Menurutnya, tahapan itu sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai kebijakan yang perlu melibatkan pihak-pihak yang terkait.

“Kita-kita ini sebagai praktisi pers di Riau tidak tahu sama sekali bahwa akan ada Pergub yang mengatur soal kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan yang dianggap lebih baik dari yang lain dengan cara yang tidak sesuai dengan Undang-undang Pers, jadi ada semacam diskriminasi dan justifikasi yang dilakukan Gubernur Riau dengan melebelisasi perusahaan Pers dan Wartawan tanpa melibatkan semua unsur Pers dan tidak memperhatikan Undang-undang Pers,” pungkas Feri.

Ditambahkannya, bahwa dengan cara seperti itu Gubernur Riau Drs Syamsuar sama saja tidak mengakui tentang kebebasan mendirikan perusahaan Pers bagi setiap warga negara, karena faktanya dalam Pergub tersebut jelas Gubernur Riau telah mendirikan persepsi baru terkait Perusahaan Pers dan Wartawan, yang sangat jauh berbeda dari ketentuan Undang-undang Pers, khusunya pada pasal 1 ayat (2) yang berbunyi Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Sedangkan pada ayat (4) pengertian profesi wartawan berdasarkan undang-undang adalah Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam dua hal tersebut tidak ada frasa didalam undang-undang yang menyebutkan tentang Verifikasi Perusahaan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).(red)

Sumber : aktualdetik.com
Editor : Suarabirokrasi.com

Tinggalkan Balasan