Tanjungpinang, SB –Hakim Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau memerintahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar bertindak transparan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait kegiatan belanja jasa publikasi tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim KI dalam putusannya pada sidang ajudikasi dengan nomor 001/II/KI-Kepri-PS/2021 yang berlangsung antara Sholikin selaku warga negara dan pengguna informasi data belanja jasa publikasi melawan Pemerintah kota Tanjungpinang yang bersengketa melalui tahapan sidang di kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar hari Rabu, 16/6. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jazuli, Hamdani dan Johari membacakan hasil sidang yang berlangsung secara bertahap dan tahapan yang telah dipenuhi pemohon informasi hingga terjadinya sengketa informasi.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim beserta anggota membacakan kronologi sengketa informasi mulai dari proses permohonan, keberatan permohonan informasi, hingga laporan kepada Komisi Informasi Kepri karena tidak diberikannya data yang diminta oleh Sholikin kepada Pemerintah kota Tanjungpinang.
Ternohon Pemerintah kota Tanjungpinang yang pada sidang sebelumnya menyatakan status Sholikin tidak memiliki legal standing sebagai Pemohon informasi, secara sah dinyatakan oleh hakim, telah memenuhi ketentuan sebagai pemohon sesuai UU KIP, yakni sebagai warga negara indonesia dan pengguna informasi publik yang dibuktikan dengan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk
“Pemohon memiliki legal standing yang jelas sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public yakni sebagai warga Negara Indonesia,” kata Ketua Majelis, Jazuli
Secara bergantian majelis hakim membacakan hasil persidangan termasuk mengenai sifat informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang terbuka untuk publik dan ikut membeberkan bukti-bukti data yang dilampirkan pemohon, diantaranya ketentuan UU KIP dan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang. Melalui penjelasan hakim tersebut, menggugurkan alasan – alasan yang dibuat termohon Pemko Tanjungpinang, diantaranya alasan legalitas pemohon, persaingan usaha dan alasan lainnya yang dibuat untuk tidak memberikan data yang diminta pemohon.
“Sesuai dengan UU KIP, informasi yang diminta termasuk informasi publik yang dikelola oleh badan publik anggarannya berasal dari APBN dan atau APBD dan atau sumbangan masyarakat maupun luar negeri. Bila sifatnya dikecualikan, dapat diberikan dengan memberikan coretan hitam pada setiap lampiran,” tambahnya.
Pada akhir pembacaan putusan, Majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Dalam amar putusan, Termohon diperintahkan untuk memberikan informasi yang diminta pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima para pihak.
“Menerima permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan informasi yang diminta pemohon bersifat terbuka, memerintahkan termohon memberikan dokumen informasi kepada pemohon,”tegas Majelis Hakim.
Adapun informasi yang tidak dapat diberikan yakni mengenai salinan seluruh Perjanjian Kerja sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang dengan pihak penyedia jasa anggaran jasa publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019 dikarenakan kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang dengan penyedia jasa publikasi pada saat itu tidak menggunakan kontrak kerja atau MOU, melainkan hanya dengan surat pesanan sebagaimana pengakuan termohon.

Namun, untuk permohonan informasi yang tersebut dibawah ini :
- Salinan seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Jasa Publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019
- Salinan seluruh Surat Perintah Pencairan Dana penggunaan anggaran jasa publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019
- Salinan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) penggunaan anggaran jasa publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019
- Salinan syarat kerjasama belanja jasa publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2019, keempat point tersebut adalah informasi yang bersifat terbuka, bunyi amar putusan Majelis Hakim.
Menyikapi putusan Majelis Hakim Komisi Informasi ini. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Kepulauan Riau, Ridwan Lingga mengapresiasi upaya Komisi Informasi menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim, ini adalah putusan yang adil, tegas dan terukur,” ungkap Ridwan.

Ridwan menyarankan, agar pemerintah kota Tanjungpinang legowo dan tidak perlu melakukan upaya banding meskipun langkah tersebut sesuai dengan koridor dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Saya harap, Pemko Tanjungpinang legowo dan menerima putusan Komisi Informasi Kepri, tidak perlu banding karena hanya membuang energi, biaya dan waktu. Apalagi ini masa pandemi, jangan sampai konsentrasi bu Walikota terpecah karena ada Pejabatnya yang tidak mau mentaati UU,” ujarnya.
Menurutnya, inilah saatnya Pemerintah kota Tanjungpinang membuktikan diri bahwa dibawah kepemimpinan Walikota Rahma, Pemko menjadi lebih transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini waktunya Pemko Tanjungpinang membuktikan diri, selama ini kita tau banyak kritik yang datang ke Pemko, nah sekarang saatnya Pemko membuktikan bahwa dibawah Kepemimpinan bu Rahma, Pemko transparan, apalagi bu Walikota selalu menyebut sebagai Perempuan anti korupsi. Agar tercapainya anti korupsi itu, ya harus tercipta dulu transparansi, karena tujuan diciptakannya UU keterbukaan informasi demi menciptakan Negara yang bebas dan bersih dari perilaku korupsi,” tandasnya. (*)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.