Home / Riau / Resmi Dibubarkan, Polres Rohil Larang Ormas FPI Lakukan Aktivitas

Resmi Dibubarkan, Polres Rohil Larang Ormas FPI Lakukan Aktivitas

Rohil, SB – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK
meminta kepada media massa menyampaikan kepada publik terkait tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Bripka Syaiful Bahri bersama Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.S.ik saat bincang bincang diatas kapal patroli saat menyusuri alur sungai.

“Menteri dan kepala lembaga negara tentang pelarangan penggunaan simbol dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” kata Nurhadi Ismanto, di sela-sela conference pers ungkap sejumlah kasus sepanjang tahun 2020, berlangsung di Aula Patria Utama Polres Rohil, Kamis 31 Desember 2020.

Hal ini Kapolres Rohil sampaikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di Kementerian Lembaga Negara, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika,  Jaksa Agung , Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

“Saya mohon kepada rekan-rekan media massa agar menyampikan informasi ini kepada masyarakat. Ormas FPI sudah bukan lagi sebagai ormas atau organisasi biasa,” pungkasnya.

Berdasarkan SKB tersebut Pemerintah kini menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai izin baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya menegaskan.

Bahkan sejak tahun 2019 kata Nurhadi, lagi, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau izin sehingga seluruh kegiatan FPI dilarang oleh pemerintah.

Dikatakan, ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat dalam kegiatan jaringan teroris, selain itu sudah banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban seperti Sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan hukum.

Bahkan kata Nurhadi, informasi atau salinan surat SKB Menteri ini sudah disampaikan kepada Ketua FPI Kabupaten Rokan Hilir yang bermarkas di Kecamatan Kubu dan yang bersangkutan bersedia menerima Surat Keputusan Bersama dan menjalankan peraturan tersebut.

AKBP Nurhadi Ismanto berharap kepada masyarakat Rokan Hilir agar selalu menjaga ketertiban umum, toleransi, dan saling menghormati antar suku ras, dan agama, sehingga Kantibmas dapat terjaga dengan baik. (Man/Gond)

Tinggalkan Balasan