Home / Riau / Polres Rohil Ungkap 845 Kasus Kriminal Selama Tahun 2020

Polres Rohil Ungkap 845 Kasus Kriminal Selama Tahun 2020

Rohil, SB – Lakukan Conferensi Pers bersama para Jurnalis dari berbagai media, baik media cetak, elektronik, maupun online, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK ungkap sejumlah kasus sepanjang tahun 2020. Mulai kasus Narkoba, Tipikor, Pidana Umum (Pidum) hingga kejahatan Trans Nasional.

Teks foto: Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan para Kasat foto bersama sejumlah awak media.

Dikatakan, kasus yang paling menonjol yang berhasil ditangani di wilayah hukum Polres Rokan Hilir yaitu penyalahgunaan narkoba serta kasus Trans Nasional. Total kasus yang ditangani Polres Rokan Hilir adalah sebanyak 845 Kasus.

Turut hadir Wakapolres Rohil Kompol Shalom Rajaguguk, SH. MH, Kabag Ops Kompol Antony Lumban Gaol, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH serta para Kasat jajaran Polres Rohil, berlangsung di aula Polres Rohil,

Sedangkan pada tahun 2020 kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah hulum Polres Rohil kata AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK terjadi penurunan. Selama tahun 2020 dari 87 kasus lakalantas telah menewaskan korban sebanyak 87 orang.

Sedangkan mengeluarkan surat tindakan langsung (tilang) hanya sebanyak 2028 lembar surat tilang. Turunnya kasus lakalantas diduga dampak dari pandemi Covid – 19 sehingga masyarakat pengguna lalulintas enggan keluar rumah.

Sedangkan catatan kasus kriminal selama tahun 2020 yang ditangani Polres Rohil melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebanyak 845 kasus. Sedangkan kasus kriminal atas aduan masyarakat sebanyak 765 kasus yang berlanjut ke proses Pengadilan.

Sementara kasus Narkoba tahun 2020 tercatat sebanyak 213 kasus dengan jumlah tersangkanya sebanyak 306 orang dengan barang bukti 19,5 kilogram sabu dan pil estasi 785 butir.

“Secara umum, kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Resort Rokan Hilir sejak 1 Januari hingga Kamis 31 Desember 2020 yaitu kejahatan terhadap kekayaan anggaran illegal logging dan tindak pidana korupsi sebanyak 6 (enam) kasus. Kemudian penipuan dan penggelapan sebanyak 88 kasus, kejahatan trans nasional sebanyak 218 kasus, dan kejahatan konvesional pencurian dan ranmor sebanyak 466 kasus,” kata Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK, memaparkan.(Man/Gond)

Tinggalkan Balasan