Home / Nasional / Cindai Minta Jaksa Periksa Proyek Pengaman Pantai di Natuna Senilai Rp.45 Miliar

Cindai Minta Jaksa Periksa Proyek Pengaman Pantai di Natuna Senilai Rp.45 Miliar

Suarabirokrasi.com, Kepri,-Ketua Umum Cindai Edi Susanto meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap proyek Pengaman Pantai di Natuna yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR lewat SNVT PJSA (Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Sumber Air) Sumatera IV Provinsi Kepri, dengan nilai kontrak Rp. 45 miliar.

Menurut Edi Susanto, patut diduga proyek tersebut dijadikan ladang untuk memperkaya pihak tertentu dengan cara merugikan keuangan negara.

“Kami menduga ada potensi kerugian negara. Sebab, PPK memilih berkontrak dengan perusahaan yang dikenakan sanksi daftar hitam, yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku,”terang Edi Susanto.

Screenshoot tender yang ditayang lpse.kementerian.pu.go.id

Edi mengutip ketentuan Kementerian PUPR tentang pemberlakuan sanksi Daftar Hitam, diantaranya :
a. Sanksi Daftar Hitam berlaku pada saat diterbitkannya Surat
Keputusan Penetapan Daftar Hitam ketentuan kontrak
b . Dalam hal Surat Keputusan Penetapan Daftar Hitam belum
ditayangkan sehingga menyebabkan Pokja Pemilihan dan PPK belum memperoleh informasi tentang Daftar Hitam tersebut, maka proses pengadaan barang/jasa tetap dilanjutkan;
c. Dalam hal sanksi Daftar Hitam ditayangkan sebelum penetapan
pemenang, maka peserta yang masuk dalam Daftar Hitam tersebut digugurkan;
d. Dalam hal Daftar Hitam ditayangkan sebelum penandatanganan kontrak, maka kontrak tidak ditandatangani;
e. Dalam hal telah dilakukan penandatanganan kontrak dan Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sejak sebelum penandatanganan Kontrak, maka dapat dilakukan pemutusan kontrak.

“Nah PT. KYP seharusnya diputus kontrak, sebab sesuai huruf d dan e, perusahaan tersebut dikenakan daftar hitam sebelum jadwal penandatanganan kontrak,”terang Edi Cindai (sapaan akrab-red), Selasa (28/11/2023).

lpse.kementerian.pu.go.id

Ketentuan itu juga, Lanjut Edi menjelaskan, sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 angka 7.18.1 perihal Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Dijelaskan bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) melakukan pemutusan Kontrak apabila: huruf d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatangan Kontrak.

PT. Kemuning Yona Pratama.ternyata tidak hanya dikenakan sanksi daftar hitam. Hasil pengamatan media ini pada tanggal 14 November 2023, Laman website siki.pu.go.id, menayangkan status SBU KK004 KBLI 2020 milik PT. Kemuning Yona Pratama dicabut sejak tanggal 17 Juni 2023, dan saat itu terlihat SBU memiliki status kode 91. Selain itu tidak ada tenaga penanggung jawab (PJSK) untuk SBU KK004. Sedangkan SBU SI 003 untuk KBLI 2015 dinyatakan sudah habis masa berlakunya pada 16 Desember 2021.

Sampai berita ini ditayangkan, kontraktor pelaksana PT. Kemuning Yona Pratama saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023) melalui nomor WhatsApp yang tertera di laman siki.pu.go.id, tidak memberikan tanggapan. Sementara pihak PPK belum dilakukan konfirmasi.

Screenshot data daftar hitam yang ditayang laman INAPROC

Sebelum Kepala BP2JK Wilayah Kepri Fani Dhuha, menjelaskan, jika penandatanganan kontrak terjadi sebelum perusahaan dikenakan sanksi daftar hitam dan menurutnya tanda tangan kontrak dilaksanakan pada 25 Mei 2023, sedangkan jadwal yang tertera pada tender baginya hanyalah perencanaan saja.

“Setau sy ttd kontraknya sebelum penyedia kena sanksi daftar hitam, Berdasarkan informasi tgl 25 mei, Kalau ini hanya perencanaan jadwal, aktual perlu dikonfirmasi ke satker terkait,” terang FaniDhuha melalui WhatsApp (7/11/23) kepada tim investigasi media

Penulis: Edy Manto

Tinggalkan Balasan