Home / Lingga / Kecamatan Katang Bidara Apresiasi Inspektorat Lakukan Sosialisasi Anti Korupsi

Kecamatan Katang Bidara Apresiasi Inspektorat Lakukan Sosialisasi Anti Korupsi

Camat Katang Bidare, Kimat Awal

Suarabirokrasi.com, Lingga,- Untuk menciptakan dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari Korupsi, Pemerintah Kabupaten lingga melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Gedung nasional,Selasa (8/8/23),

Adapun tindak pidana korupsi acap kali terjadi dilingkungan pemerintah, khususnya di lingkungan pemerintahan Desa, itu dikarenakan cara penggunaan anggaran yang tidak efisien dan kurangnya kesadaran bagi oknum kades itu sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi,

Sosialisasi itu disambut baik oleh Camat Katang Bidara, Kimat Awal menyampaikan rasa terimakasihnya karena mendapatkan tambahan wawasan dan pemahaman terkait permasalahan korupsi.

“Saya memberikan apresiasi sebesar besarnya kepada inspektorat kabupaten lingga yang telah mengadakan sosialisasi anti Korupsi dan mengandeng pihak Kejari dan polres lingga sebagai narasumber dalam sosialisasi di kecamatan Singkep tersebut,”kata Kimat Awal.

Menurutnya, pemahaman hukum,mengenali hukum tentang korupsi dapat berdampak untuk menjauhkan hukuman terkait perbuatan korupsi. Terutama bagi pemerintah desa yang harus ditumbuh kembangkan pemahaman yang mengkedepankan budaya anti korupsi dan implementasi asas umum pemerintahan yang baik,

“Maka mereka akan fokus bekerja secara optimal dan tidak mencari keuntungan dari tusi kewenangannya dari keuangan negara, yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat atau rakyat dan melakukan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat atau rakyat,”terang Kimat Awal.

Dengan adanya sosialisasi anti Korupsi ini, Camat Katang Bidara berharap setiap pemangku kepentingan dan kebijakan dalam pemerintahan mulai dari kecamatan hingga desa terhindar dari tindakan yang melanggar hukum khususnya tindak pidana korupsi dan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana tertuang di dalam kitab undang hukum pidana (KUHP) .

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang merugikan seluruh warga negara termasuk negara itu sendiri, seperti tertuang dalam Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun.

Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar,jelas kimat awal sebagai camat Katang Bidara. (Tri)

Tinggalkan Balasan