Suarabirokrasi.com,Lingga –Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya penggunaan life jacket untuk menjaga keselamatan penumpang yang menggunakan transportasi laut.
Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Lingga mensosialisasikan penggunaan jaket keselamatan atau life jacket kepada pemilik atau operator kapal pompong dan speedboat. Sosialisasi dilakukan di ruang tunggu pelabuhan desa jagoh,Rabu (09/08/23),
Saat itu yang mengikuti sosialisasi adalah pemilk atau operator kapal pompong dan speedboat dengan rute pelabuhan Desa jagoh,kecamatan Singkep barat menuju pelabuhan penarek desa kelumu,kecamatan lingga serta pelabuhan Desa jagoh menuju pelabuhan penuba kecamatan Selayar.
Pada kesempatan itu, mewakili Kepala Dinas Perhubungan (KADISHUB) Kabupaten Lingga,Kepala bidang (KABID) Laut Amirudin S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bekerjasama dengan pemerintah desa setempat, Syahbandar,Polairud, Babinsa, dan perwakilan polres lingga serta perwakilan lanal Dabo Singkep.
“Kita terus berupaya memberikan pengertian kepada masyarakat terkait dengan keselamatan dan alat keselamatan itu sendiri,melalui materi yang disampaikan,juga bisa bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya,”kata Amirudin.
Lanjutnya mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir, betapa pentingnya penggunaan life jacket saat menyeberangkan kapal pompong atau Speedboat ke pulau yang akan dituju,
“mungkin selama ini belum banyak mengenal tentang apa namanya life jacket atau alat keselamatan kapal serta fungsinya,”ungkapnya.
Dan perlu dicermati dan dihimbau kepada masyarakat karena kita adalah petugas yang mempunyai andil untuk keselamatan. Semoga sosialisasi ini bermanfaat untuk keselamatan jiwa dan raga masyarakat,”dan untuk mengurangi zero accident,serta menunjang keselamatan pelayaran melalui life jacket,” jelas Amirudin.
Lanjutnya,para operator kapal pompong dan juga Speedboad sebagai pemilik angkutan laut mempunyai kewajiban memfasilitasi life jaket sesuai aturan dimana tercantum dalam Life Saving Appliance (LSA) Code Chapter 2 dan Safety Of Life At Sea (SOLAS) Chapter 3 ini merupakan hal yang wajib dan harus ada didalam kapal pompong dan Speedboat tersebut,
Amirudin juga menyampaikan rencana Dishub lingga memberlakukan penggunaan tiket untuk rute pelabuhan jagoh menuju penarek beserta jaminan asuransi guna untuk kenyaman pengguna jasa angkutan laut khususnya Speedboad.
Dirinya berharap agar semua unsur terkait bekerja sama untuk mendukung ketertiban dan kenyaman msyarakat kabupaten lingga khususnya para pengguna jasa angkutan penyeberangan baik itu kapal pompong dan juga Speedboat tutup Amirudin. (Tri)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.