Home / Lingga / Kasus Timah Ilegal, LAMI Lingga Minta Polda Kepri Tindak Pihak Terkait

Kasus Timah Ilegal, LAMI Lingga Minta Polda Kepri Tindak Pihak Terkait

Ketua LAMI Lingga, Satriyadi

Suarabirokrasi.com, Lingga,- LAMI Lingga kembali menyoroti sebab musabab yang mengakibatkan ditangkapnya 5 (lima) orang pekerja tambang timah rakyat oleh Tim Polda Kepri pada senin (06/02/23) awal bulan lalu, yang saat ini menjadi tahanan di Mapolda Kepri di Kota Batam.

Menurut Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPC Kabupaten Lingga Satriyadi, kegiatan tersebut telah beroperasi sekian lama dan tanpa teguran dari aparat yang berwenang, maupun dari instansi perijinan dan pihak penegak hukum.

“Tertangkapnya lima orang pelaku tambang timah rakyat ini, menjadi jawaban bahwa kegiatan penambangan timah yang berlangsung di pulau Singkep selama ini dibiarkan berjalan, ternyata statusnya ilegal,”Ungkap Satriyadi.

Terkait kegiatan pertambangan itu (tambang timah rakyat di Singkep-red), sepengetahuan dirinya, kegiatan tersebut berlangsung secara legal. Dan dirinya mengetahui bahwa kegiatan warga tersebut di bawah naungan badan usaha.

“Setahu saya kegiatan tersebut di bawah naungan badan usaha yang ada di daerah ini. Tapi sekarang kenapa pekerja tambang itu ditangkap, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka” ungkap Satriyadi heran, kamis (02/03/23)

Dirinya menilai, selama ini pihak-pihak tertentu, terutama dari Pemda Lingga, sengaja melakukan pembiaran atas berlangsungnya kegiatan yang melanggar hukum.

“Terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Lingga yang memiliki kewenangan terkait dampak lingkungan atas kegiatan penambangan timah rakyat itu. Mustahil pihak DLHK Kabupaten Lingga tidak mengetahui, karena kabar tentang kegiatan penambangan timah rakyat ini bukan lagi rahasia pribadi, tetapi sudah menjadi isu publik dikabupaten Lingga Provinsi Kepri ini,”terang pria yang akrab disapa Tri ini.

Menurut Tri, terjeratnya warga dalam kasus penambangan timah ilegal, salah satunya disebabkan tidak adanya peran dinas terkait melakukan pencegaha, yakni berupa penyuluhan atau teguran terhadap warga.

“Seharusnya ada upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk pencegahan. Sekarang masyarakat menjadi korban dari tindakan pembiaran ini”tukas Satriyadi heran.

Sehingga atas pembiaran yang terjadi selama ini, Satriyadi menilai bahwa kegiatan ilegal yang dilakukan warga tersebut, ada unsur mendapat dukungan dari pihak-pihak yang terkait yang memiliki kewenangan melakukan upaya pencegahan.

“Saya berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung, yakni yang membiarkan berlangsungnya kegiatan pertambangan timah rakyat secara ilegal selama ini. Tidak terkecuali pihak manapun, setidaknya mereka harus ditindak secara hukum, terlepas salah atau benar, yang jelas mereka ikut bertanggungbjawab atas peristiwa itu” pungkas Satriyadi. (Ron)

Tinggalkan Balasan