Home / Tanjungpinang / Tanggapan Kadisnaker Kopum Tanjungpinang Terkait Berita Pengadaan Mesin Jahit
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Pattah saat diwawancara, rabu (11/01/2023)

Tanggapan Kadisnaker Kopum Tanjungpinang Terkait Berita Pengadaan Mesin Jahit

Sesuai UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Maka media suara birokrasi.com wajib menayangkan hak jawab yang dibuat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, atas pemberitaan yang ditayangkan media suarabirokrasi.com pada tanggal 10 February 2023  berjudul “Fakta Dibalik Pengadaan Mesin Jahit Disnaker Kopum Tanjungpinan, Berpotensi Dilaporkan”.

TANGGAPAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOPERASI DAN USAHA MIKRO KOTA TANJUNGPINANG

Menanggapi pemberitaan media online suarabirokrasi.com dan cindai terkait pengadaan mesin jahit di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang tertanggal  10 Februari 2023, maka perlu kami klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Pengadaan mesin jahit tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah (DID)  untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan Periode Kedua tahun 2022 tertanggal 23 November 2022, dimana Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan periode kedua pada tahun 2022 ini diberikan oleh Menteri Keuangan kepada 107  Provinsi/Kabupaten/Kota. Sedangkan perencanaan penggunaan DID tahun anggaran 2022 Kota Tanjungpinang baru dilaksanakan tanggal 5 Desember 2022.

Adapun DID ini digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diprioritaskan untuk :

a. Perlindungan sosial, seperti bantuan sosial.

b. Dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah dan/atau

c. Upaya penurunan tingkat inflasi. Dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Dan DID ini diharapkan dilaksanakan secara optimal di tahun 2022 agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemko Tanjungpinang tidak bisa memberikan bantuan mesin jahit ke semua pelaku usaha (penjahit) karena jumlah mesin jahit dan obras berjumlah 200 unit, sedangkan jumlah pelaku usaha (penjahit) di Kota Tanjungpinang saat ini jumlahnya lebih dari 500 penjahit. Mesin jahit dan obras ini sudah diserahkan ke penjahit yang sudah mahir, bukan penjahit pemula, dalam rangka mendukung usaha mikro.

Untuk proses pengadaan  mesin jahit dan mesin obras dengan metode pemilihan penyedia barang dan jasa melalui e-purchasing, dan pembelian barang/jasa dilakukan melalui katalog elektronik lokal. Ketersediaan atas kebutuhan alat hanya dapat dipenuhi oleh penyedia yang ada pada ekatalog lokal dengan mekanisme yang telah sesuai dengan SOP.

Tanjungpinang, 16 Februari 2023. Ditanda tangani oleh Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang

 

dr.SUSI PITRIANA,MKKK

NIP 196904202000032007

 

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Mengenal Figur Rahma S.IP, Calon Walikota Tanjungpinang

Siapakah Hj Rahma S.IP, ? “Wanita Tangguh” yang ke dua setelah Suryatati A Manan yang …

Tinggalkan Balasan