Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyerahkan mesin jahit merek Jack tipe F3 dan mesin obras tipe E3. Berdasarkan pantauan media ini, produk yang diadakan Disnaker Kopum Tanjungpinang tersebut tidak tersedia pada Katalog Nasional LKPP.
Achmad Nur Pattah saat ditemui media ini, mengaku telah membeli mesin tersebut (mesin jahit dan obras-red) melalui proses E Purchasing. Namun saat diminta penjelasan terkait nama perusahaan penyedia yang dipilih. Achmad Nur Patah yang saat itu didampingi beberapa staf yang terlibat dalam kegiatan itu, tampak bingung memberitahukan nama perusahaan penyedia.
“Ada pak, tapi namanya agak susah disebut,”kata salah seorang staf.
Selanjutnya, Achmad Nur Pattah menyarankan agar media ini menemui Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tanjungpinang. Menurutnya, pihak ULP juga terlibat dalam kegiatan pemilihan tersebut.
“Untuk jelasnya silahkan menemui Pak Feri atau Pak Darmo, karena mereka juga dilibatkan,”kata Achmad Nur Pattah, di ruang kerjanya, kantor Disnaker Kopum Tanjungpinang, lantai III, Senggarang, rabu (11/01/2023).
Tim ULP Tanjungpinang, Darmo saat ditemui di sekitaran kantornya KM. 9 menerangkan bahwa penyedia yang dipilih tersebut terdaftar di E Katalog lokal.
“Sudah cek di Katalog lokal bang,bukan di Katalog Nasional tapi lokal bang”kata Darmo, rabu (11/01/2023).
Darmo kemudian menunjukkan penyedia mesin, atas nama CV Tan Tjho Liang Taylor yang terdaftar pada katalog lokal. Penyedia ini hanya menyediakan mesin jahit merek Jack tipe F3 dengan harga Rp.6.800.000,- per unit dan mesin obras tipe E3 seharga Rp.8.900.000,- per unit. Kedua produk tersebut merupakan produk yang dipilih oleh Achmad Nur Patah selaku PPK.
Secara terpisah. Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto menilai kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Dan saat ini lembaganya sudah banyak menerima pengaduan mengenai penerima bantuan yang menurutnya tidak tepat sasaran dan dikeluhkan para penjahit lainnya.
“Penjahit yang butuh banyak tidak dapat, malah yang sudah punya dua mesin bahkan empat mesin jahit yang diberikan bantuan.”Ungkap Edi.
Lanjut Edi. Cindai juga sedang menelusuri dugaan KKN proses pengadaan hingga pendistribusian mesin jahit. Saat ini sedang tahap penguatan bukti untuk mendukung kronologis kejadian dugaan kejahatan baik yang terjadi sebab direncanakan ataupun sebab kelalaian.
“Setelah lengkap untuk data permulaan, maka akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum.”kata Edi Susanto.
Sambung Edi Cindai (sapaan akrab-red). Untuk dugaan awal potensi pemborosan yang terjadi akibat dari keputusan PPK itu, pihaknya juga sudah membuat perbandingan harga, antara harga produk pada katalog nasional yang spesifikasi hampir sama, dan harga di luar katalog dengan harga pembelian yang dilakukan PPK.
“Pada katalog nasional ada produk dengan spek yang hampir sama dan harga lebih murah dari yang dibeli PPK. Dan beberapa toko penyedia mesin jahit juga telah kita buat perbandingan harga hingga pengiriman dan pajak.”katanya.
Selisih harga diperkirakan mencapai Rp.1,5 juta per unit untuk pembelian mesin jahit F3 atau totalnya untuk 150 unit, selisih harga mencapai Rp. 200 an juta. Sedangkan untuk mesin obras E3, selisih harga sebesar Rp.2 Jutaan per unit atau total untuk 50 unit mesin obras, selisihnya mencapai Rp.100 Jutaan.
“Dari asumsi itu, kami menilai dugaan kemahalan harga mencapai Rp.300 an juta,”rincinya.
Membahas belanja melalui E Purchasing
Menurut salah seorang Panitia pengadaan barang dan Jasa yang enggan namanya disebutkan menjelaskan bahwa pengadaan melalui sistem apapun harus mengacu pada prinsip pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 dan perubahannya hingga tahun 2021 tentang pengadaan barang/ Jasa pemerintah.
Untuk kegiatan melalui E Purchasing, bukanlah keharusan. PPK sebelum menyusun rencana pengadaan harus mempertimbangkan segala aspek yang mendukung terlaksananya kegiatan dengan baik dan menghemat keuangan negara.
“Bila produk katalog dinilai masih lebih tinggi dari harga di pasaran, lebih baik di tenderkan karena salah satu tujuan pengadaan untuk menghemat anggaran,”kata pria ini.
Seputar pengadaan barang/Jasa melalui E Purchasing juga pernah dibahas oleh mantan Kasubdit (Kabid) Penanganan Permasalahan Kontrak, Deputi Hukum dan penyelesaian Sanggah LKPP, Mudji Santosa S.E., M.M., di dalam siaran you tube nya yang membahas pertanyaan seputar E Purchasing.
Saksi ahli LKPP ini dalam video berjudul “masalah dan solusi e purchasing” menjawab pertanyaan terkait harga produk di katalog yang ternyata lebih tinggi dari harga produk di luar katalog.
“kalau barang lebih murah di luar e katalog, mereknya sama tipe nya sama, ya silahkan saja beli di luar katalog, misal kalau di bawah 200 juta pengadaan langsung dan di atas 200 juta melalui tender. Kan negara tidak dirugikan,”terang Mudji Santosa di akhir videonya.
Fakta Proses Pemilihan Penyedia Mesin Jahit
Anggaran kegiatan Belanja 150 unit mesin Jahit dan 50 unit mesin obras di Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang di alokasikan pada APBD Perubahan tahun 2022 yang di sahkan bulan September 2022.
Meski telah ada anggarannya, kegiatan tersebut tidak langsung dilaksanakan hingga bulan November 2022, diketahui dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang ditayang 19 Desember 2022, jadwal pemilihan penyedia direncanakan November 2022 dan penggunaan barang/Jasa di Desember 2022.
Keterlambatan ini diduga ada keterkaitan dengan pendaftaran CV Tan Tjho Liang Taylor di katalog lokal, yang ditunjuk oleh PPK sebagai penyedia mesin.
Menurut sumber media ini. CV Tan Tjho Liang Taylor bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar mesin industri rumah tangga dan alat kantor. Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan besar alat musik dan bidang usaha penjahitan dan pembuatan pakaian.
Setelah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Tanjungpinang membuat pengumuman usulan pencantuman etalase produk peralatan, perlengkapan kantor, rumah tangga pada tanggal 07 November 2022. CV Tan Tjho Liang Taylor mulai secara sah memiliki bidang usaha perdagangan besar mesin kantor, industri pengolahan dengan jenis KBLI G46591, pada tanggal 12 Desember 2022.
Setelah memiliki ijin usaha KBLI G46591, CV Tan Tjho Liang Taylor kemudian mendaftarkan usahanya di LPSE Kota Tanjungpinang, kemudian pihak perusahaan mendaftar sebagai penyedia dua jenis produknya yang akan dibeli oleh pihak Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang, pada katalog lokal.
Setelah kedua produk atas nama CV Tan Tjho Liang Taylor tayang di katalog lokal, pada tanggal 21 Desember 2022, Achmad Nur Patah selaku PPK mulai melakukan proses E Purchasing, termasuk melakukan negosiasi harga.
Hasil negosiasi, harga mesin jahit merek jack tipe F3 seharga Rp.6.800.000,- disepakati dibeli dengan harga Rp 6.500.000,- per unit dan harga mesin obras merek jack tipe E3 seharga Rp.8.900.000,- disepakati dengan harga Rp.8.500.000,- per unitnya.
Penelusuran lebih lanjut, perusahaan ini diduga memiliki hubungan dekat koperasi yang menjadi binaan pemerintah Kota Tanjungpinang.
Penulis : Edy Manto
Fhoto : istimewa
One comment
Pingback: Tanggapan Kadisnaker Kopum Tanjungpinang Terkait Berita Pengadaan Mesin Jahit | Suara Birokrasi