Suarabirokrasi.com, Batam,– Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau pihak perusahaan agar mentaati ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku, di dalam melaksanakan kegiatan perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV Dewi Kumalasari saat melakukan kunjungan ke Kawasan Industri Terpadu Kabil (KITK), Batam (23/02/2023), bersama seluruh anggota Komisi IV.
Saat berada di PT. ABLY Metal Indonesia, komisi IV DPRD Kepri meninjau kondisi pekerja dan Standard Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku, juga memastikan seluruh pekerja di perusahaan itu menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam kunjungan itu. anggota komisi IV Ririn Warsiti ikut melakukan wawancara terhadap pekerja di lokasi untuk memastikan bahwa pekerja aman dari resiko kecelakaan dari berbagai pekerjaan yang sangat beresiko.
“Kami ke sini untuk menanyakan bagaimana keselamatan kerja di perusahaan ini. Bagaimana prosedurnya apakah sudah benar apa belum, dan harus mentaati ketentuan K3 yang berlaku,”kata Ririn saat di lokasi.
Selain Ririn Warsiti. anggota komisi IV Teddy Jun Askara ikut melakukan pemantauan terhadap Aktifitas perusahaan yang beresiko tinggi itu. Dirinya mewanti-wanti pihak perusahaan agar secara ketat menerapkan K3.
“Perusahaan ini memiliki kegiatan yang beresiko sangat tinggi. Sehingga kita harus memastikan kesiapan perusahaan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, baik kecelakaan ringan dan kecelakaan berat.”tegas Dewan yang akrab disapa TJA ini.
Peninjauan ini berkaitan dengan kegiatan PT. ABLY Metal Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan daur ulang berbahan logam. Kegiatan ini memiliki resiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Sedangkan menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, diketahui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki petugas pertolongan pertama dan tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja.
Sumber : DPRD Kepri
Jenis : Adv.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.