Suara birokrasi.com, Lingga,-Penegakkan hukum terkait pertambangan dan penangkapan terhadap 14 (empat belas) pekerja tambang timah rakyat oleh Tim Polda Kepri, pada hari Senin (06/02/23) di Pulau Singkep, melahirkan perasaan sedih yang mendalam di hati keluarga pekerja tambang timah rakyat dan sejumlah aktivis di negeri bunda Tanah Melayu, Kabupaten Lingga.
Salah satunya tokoh pemuda Dabo Singkep, yakni Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPC Lingga, Satriyadi mengungkapkan pandangan terkait upaya penegakkan hukum yang dilakukan tim Polda Kepri.
Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (POLDA) Kepri untuk melakukan penegakan aturan dan hukum sebagaimana tertuang didalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi setiap yang melakukan pelanggaran tanpa terkecuali.
“Jangan tebang pilih atau setengah-setengah seperti penangkapan terhadap masyarakat yang melakukan penambangan bijih timah di Dabo Singkep beberapa hari yang lalu,”kata Satriyadi, Minggu (12/02/23).
Satriyadi meminta kepada Kapolda Kepri untuk melakukan penegakan aturan dan hukum kepada semua jenis usaha yang ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari pusat bahkan pelanggaran-pelanggaran lain apapun jenisnya.
“Mulai dari rokok non cukai,perjudian baik itu siji, kayu ilegal, SPBU yang menjual menggunakan drum dimana sudah jelas itu melanggar UU migas cipta kerja tentang penjualan dan pengangkutan,tongkang pengangkut minyak SPBU yang bersandar di pelabuhan umum, itu juga suatu pelanggaran dan harus dilakukan penindakan penegakan aturan dan hukum dari APH.”kata
Satriyadi juga menyampaikan terkait yang terjadi saat ini, dalam waktu dekat LAMI Dpc Lingga akan melayang kan surat kepada Bapak Panglima TNI Yudo Margono,KASAL,KASAD,KAPOLRI, KOMPOLNAS RI,BARESKRIM POLRI,PROVAM POLRI,POLDA Kepri,juga DPP LAMI Di Jakarta,dengan tujuan meminta keadilan dalam penegakan aturan dan hukum di Kepri harus dilakukan sebagaimana mestinya seperti tertuang di dalam KUHP jangan setengah-setengah seperti penangkapan terhadap
masyarakat yang melakukan pertambangan timah di Dabo Singkep pada hari Senin kemarin,jika pertambangan timah tidak diperbolehkan dikarenakan melakukan pelanggaran aturan dan hukum bagaimana pula dengan pelanggaran seperti yang saya jelaskan tadi (Diatas),jadi kesimpulannya,kalau timah tidak diperbolehkan maka yang lain juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pelanggaran aturan dan hukum itu baru penegakan aturan dan hukum yang sebenarnya bukan setengah-setengah ujar satriyadi.
“Justru yang menjadi pertanyaan kita, Jika masyarakat tidak diperbolehkan mengambil hasil alam ditempat lahir mereka,kenapa pertambangan pasir ataupun boksit yang ada bisa beroperasi mengambil hasil alam sesuka hati dengan dalil mereka punya izin,tapi kalau dilakukan penegakan aturan dan hukum efek dari pertambangan pasir ataupun boksit yang beroperasi di kabupaten lingga juga telah melakukan pelanggaran aturan dan hukum misalnya di AMDAL terkait dampak lingkungan hidup tetapi kenapa dan mengapa APH tidak mengambil tindakan tegas dalam melakukan penegakan aturan dan hukum yang sebenarnya,apakah aturan dan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja dimana mereka bekerja untuk mencari sesuap nasi demi keluarga kecil mereka,dimana keadilan serta penegakan aturan dan hukum itu” tutup satriyadi.
Penulis : Tri / biro lingga
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.