Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Kegiatan bantuan mesin jahit dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker Kopum) Kota Tanjungpinang menjadi perbincangan publik dan dinilai tidak tepat sasaran serta berpotensi terjadi praktek korupsi.
Sumber media ini mengatakan bahwa, dari bantuan 150 unit mesin jahit dan 50 unit mesin obras tersebut, cenderung diterima oleh para penjahit yang sudah memiliki mesin jahit bahkan lebih dari satu.
“Ini bukan kabar bang, tetapi saya tahu jelas bahwa yang terima mesin itu rata-rata yang sudah punya mesin jahit. Bahkan penjahit yang sudah punya dua mesin hingga empat mesin yang dapat bantuan mesin itu,”kata pria yang akrab disebut Akang ini.
Terkait rencana adanya bantuan tersebut (mesin jahit-red), pria yang bekerja sebagai penjahit rumahan ini juga mengaku pernah didata bersama beberapa orang lainnya. Namun dirinya dan kelompoknya belum beruntung untuk mendapatkan bantuan tersebut, kendati sangat membutuhkannya.
“Kami juga berharap dapat pak, apalagi di kelompok saya yang sudah bisa menjahit tapi belum punya mesin. Jadi sementara ini untuk bekerja masih menumpang mesin atau pinjam mesin teman bang,”kata pria ini.
Pria ini menilai proses pendataan calon penerima bukan melihat kemampuan calon penerima yakni berupa sertifikat kemampuan menjahit dan kondisi mesin para penjahit.
“Kita tidak ditanya mengenai sertifikat menjahit atau di survey kondisi usaha menjahit kita. Tetapi waktu itu yang data katanya untuk dapat bantuan. Saya waktu itu sudah masuk data listnya bersama dua puluh orang lainnya,”katanya, senin (09/01/2023).
Lanjutnya mengatakan. Dari pengamatannya, penerima bantuan cenderung adalah anggota dari usaha yang menjadi binaan Wali Kota ataupun kenal dengan pengurusnya.
“Iya di lokasinya di Kijang lama. Ada juga yang bukan anggota koperasi itu tetapi kenal dengan pengurusnya,”terangnya.
Secara terpisah. Kepala Disnaker Kopum Kota Tanjungpinang Ahmad Nur Pattah mengakui bahwa syarat penerima bantuan mesin jahit adalah yang memiliki usaha menjahit.
“Penerimanya wajib memiliki usaha menjahit,”kata Ahmad Nur Fatah kepada media ini, rabu (11/01/2023).
Selanjutnya saat diminta data-data para penerima bantuan mesin jahit dan mesin obras yang seharusnya ditetapkan sesuai keputusan Wali Kota Tanjungpinang. Achmad Nur Fatah menolak untuk memberikan.
“Mengenai data penerima itu saya tidak bisa memberikan, karena yang auditkan BPK ,”pungkasnya saat itu didampingi stafnya.
Berdasarkan pantauan media ini, kegiatan bantuan ini disinyalir tidak berdasarkan kebutuhan yang direncanakan melalui musrenbang. Namun verifikasi calon penerima bantuan baru dilakukan pada akhir tahun 2022.
Selain itu, pada proses pengadaan mesin jahit dan mesin obras, diduga kuat ada unsur pengaturan untuk menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi merugikan negara. Dimana dugaan pengaturan itu melibatkan pihak ketiga, ULP Kota Tanjungpinang dan Disnaker Kopum Tanjungpinang. (1)
Penulis : Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.