Home / Anambas / Cindai Kepri Dukung Kejati Usut Tuntas Proyek PUPR Anambas, Begini Indikasinya

Cindai Kepri Dukung Kejati Usut Tuntas Proyek PUPR Anambas, Begini Indikasinya

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cindai (Cerdik Pandai) Edi Susanto mengapresiasi aksi Gerakan Pemuda Revolusioner di depan Kantor Kejati Kepri, Senggarang yang menuntut Kejati Kepri agar mengusut tuntas kasus dugaan KKN oknum ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Terkait penanganan kasus yang hingga kini belum terlihat perkembangannya, sejak dilakukannya penyelidikan pada agustus lalu. Dirinya mengaku sempat mendapat ‘kabar miring’ tentang terhentinya penanganan kasus.

“Kabar miringnya seperti itu, tapi Cindai tetap mendukung Kejati Kepri agar mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk dugaan Mark up dan pekerjaan fiktif,”kata Edi Susanto, rabu (09/11).

Indikasi itu menurut Edi Susanto terlihat pada proyek Peningkatan jalan Genting-Air Bini tahun 2021. Pengerjaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tahun 2021 itu menjadi salah satu proyek yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau.

Terdapat lima item pekerjaan yang memiliki harga satuan timpang. Persentase harga satuan pada kontrak berkisar 150 persen hingga 200 persen lebih tinggi dari harga satuan pada HPS.

Dari selisih harga satuan timpang itu, menurut Edi, potensi kemahalan harga konstruksi pembangunan jalan Genting Air Bini mencapai ratusan juta rupiah.

“Setelah kita hitung potensi kemahalan harga mencapai lima ratus juta rupiah,”jelas Edi.

Papan proyek peningkatan pembangunan jalan Genting Air Bini Kecamatan Siantan Selatan (DAK Reguler) tahun 2021

Selain dugaan Mark up, menurut Edi Susanto, pekerjaan proyek Peningkatan jalan Genting – Air Bini Kecamatan Siantan Selatan (DAK Reguler) tahun 2021 juga terindikasi terjadi pembayaran pekerjaan fiktif.

“Kita sudah konfirmasi dengan warga desa air bini terkait pekerjaan galian dan penimbunan saat proyek itu dikerjakan tahun 2021 lalu penggalian tanah diambil di lokasi pekerjaan dan diletakkan di area yang akan di timbun sesuai rencana pembangunan,”tandas Edi.

Kondisi harga satuan timpang di dalam tender konstruksi rapat saja terjadi dan tidak boleh melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tercantum saat tender berlangsung. Dan untuk harga satuan timpang tersebut tidak wajib dilakukan klarifikasi.

“Sepanjang Pokja meyakini bahwa harga satuan timpang tersebut wajar dan tidak terindikasi mark up,”terang ASN yang memiliki pengalaman sebagai Pokja ini.

Menurut ASN yang enggan namanya dipublikasikan ini. Penawaran yang memiliki harga satuan timpang di atas 150 persen saat tender, tidak dapat digugurkan sepanjang tidak melebihi HPS.

“Sepanjang tidak melebihi HPS, tidak dapat digugurkan, dan biasanya bila ada item harga satuan bahkan di atas 150 persen, tentunya ada juga item pekerjaan yang memiliki satuan harga di bawah 80 persen. Bila tidak, penawaran tersebut berpotensi melebihi hps,”terangnya.

Menurutnya. Pihak PPK dan Pokja terlalu berani, bilamana menetapkan nilai HPS saat tender tidak sesuai dengan hps yang sebenarnya sesuai perencanaan.

“Total HPS yang ditetapkan saat tender harus sesuai dengan harga satuan pada HPS. Data itu diterima Pokja dari PPK. Terlalu berani bila nilai HPS ditetapkan hanya untuk memberi peluang terjadinya Mark Up, dan mengkondisikan perusahaan tertentu sebagai pemenang”tandasnya.

Berdasarkan data dari lpse.anambas.go.id, diketahui tender Peningkatan Jalan Genting-Air Bini (DAK Reguler) tahun 2021 dimenangkan oleh penawar kedua terendah, PT. Rancang Bangun Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.075.804.474,38. Sedangkan penawar terendah pertama PT. RAJAWALI SAKTI PRIMA senilai Rp. 8.735.577.835,71 dinyatakan gugur, dengan alasan tidak hadir saat pembuktian kualifikasi.

Informasinya, Untuk persyaratan Asphalt Mixing Plant (AMP), PT. RBM mendapat dukungan dari PT. Putera Bentan Karya (PBK). Namun diketahui ada perjanjian sewa menyewa antara kedua belah pihak pada bulan agustus tahun 2021, di mana saat itu tender sudah selesai.

“Iya bang, perjanjian sewa menyewa antara PT RBM dan PT PBK ditanda tangani direktur pada bulan agustus 2021,”kata pria ini, sabtu (12/11).

Sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima tim media ini dari pihak PT. PBK, diketahui pihak perusahaan pernah memberikan dukungan pada tahun 2020.

“Ada beri dukungan tahun 2020 dan saya lupa untuk pekerjaan apa. Dan tahun 2021 AMP tersebut sudah kita jual bukan kepada perusahaan, tapi kepada perseorangan, namanya Yudi,”kata pria ini.

Lanjutnya menjelaskan terkait perjanjian yang dibuat dengan PT. RBM, dilakukan karena penjualan AMP belum selesai secara keseluruhan dan belum balik nama.

“Jadi kita buat perjanjian dengan PT. RBM karena proses pembayaran belum selesai, jadi masih atas nama PT. PBK,”terangnya.

Pantauan media ini. Pekerjaan pembangunan jalan Genting terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Terlihat beberapa bagian aspal dan baju jalan sudah mulai rusak.

Hingga saat ini berita ini ditayangkan Kadis PUPR Anambas dan Pokja belum dapat dikonfirmasi.

Penulis ; Edy Manto

Tinggalkan Balasan