Suarabirokrasi.com, Batam,- Banyaknya bendahara sekolah yang tersandung hukum di dalam pengelolaan dana BOS dan SPP, mendapat perhatian serius oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dengan menginstruksikan Inspektorat Kepri untuk memberikan asistensi kepada bendahara keuangan sekolah dalam pengelolaan dana BOS dan SPP.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga kembali menegaskan tugas bendahara, saat membuka kegiatan Asistensi Bendahara Pengeluaran SMA/SMK Se- Provinsi Kepri atas Pengelolaan Keuangan Sekolah Dana BOS dan Dana SPP.
“Harus bisa menyiapkan sebaik mungkin penyelenggaraan administrasi keuangan sekolah secara benar, sekaligus bisa mempertnggung jawabkannya.”kata Ansar Ahmad di Hotel Harris Resort Batam Centre, Selasa (15/11) petang.
Menurut Gubernur Ansar, setiap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai peruntukannya. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomer 2 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
“Meskipun dana BOS dan dana SPP bersifat tidak kaku, baik penggunaannya tetapi bendaharawan sekolah, harus memperhatikan prinsip – prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan juga transparansi.”pesan Ansar Ahmad.
Gubernur Ansar juga mengimbau kepada bendahara sekolah agar jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak pihak terkait yang menyangkut laporan keuangan sekolah, yang kurang dipahami dan dimengerti.
“Bisa melalui pengawas internal kita, dalam hal ini Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dengan menghubungi hotline yang khusus dibuka untuk melayani konsultasi. Atau juga melalui pengawas ekternal seperti BPK Kepolisan dan Kejaksaan, ”jelasnya.
Gubernur Ansar juga berpesan kepada semua bendaharawan sekolah, untuk memanfaatkan momen kegiatan ini. Menurutnya, melalui forum dan kegiatan seperti inilah, para pengelola keuangan sekolah bisa terus belajar untuk makin baik lagi, dalam bekerja kedepannya.
“Jangan karena ketidaktahuan dalam bekerja, menjadikan kita harus berurusan dengan pihak berwajib, serta tersandung dengan kasus hukum, ”ingatnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Irmandes menyampaikan, kegiatan asistensi bagi bendahara pengeluaran dilakukan, karena masih sering munculnya temuan yang disebabkan kurangnya pemahaman bendaharawan.
Bendaharawan sekolah dalam melakukan pengelolaan keuangan sekolah, menurut Irmendas, tidak cukup hanya melalui monitoring dan evaluasi dan pelatihan semata. Lebih dari itu, diperlukan sekali asistensi agar bendaharwan sekolah memiliki persepsi yang sama.
“Sehingga, para bendahawan pengeluaran sekolah kedepannya, akan bisa membuat laporan keuangan yang handal, bersih, transparan dan juga akuntabel. Karena hanya laporan keuangan yang baik inilah, tercipta sekolah sekolah yang bersih penyelenggaraan keuangannya, “tutupnya.
Secara terpisah. Berdasarkan informasi, Praktek pemungutan SPP di SMK dan SMA se Kepri terindikasi merupakan praktek Pungli (Pungutan liar) yang perlu mendapat penanganan yang tegas dari Pemerintah Provinsi Kepri.
Terkait hal ini, Inspektorat Kepri belum dikonfirmasi.
Sumber (red,/rlskominfo/ berbagai Sumber)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.