Suarabirokrasi.com, Lingga,-Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga telah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) ditemukan beberapa kegiatan di Dinas PUTR Lingga tahun 2021 yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Salah satunya hasil audit pada dua paket pekerjaan fisik. Diantaranya Pekerjaan Peningkatan Jalan Rumah Murah Batu Kacang (DAK) Tidak Sesuai Spesifikasi Senilai Rp177.705.904,93,- dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Tg. Bungsu Tidak Sesuai Spesifikasi Senilai Rp67.103.293,00 dan Kekurangan Pengenaan Denda Keterlambatan senilai Rp144.061.139,48
Kelebihan pembayaran itu, menurut Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lingga, Novrizal telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
“Ini sudah ditindaklanjuti dan disetor ke kas daerah,”Jawab Novrizal melalui aplikasi WhatsApp, selasa (12/07).
Tindaklanjut rekomendasi BPK itu juga, dikatakan Novrizal sudah dilaporkan ke BPK melalui Inspektorat.
“Bukti setor pengembalian juga sudah kami kirim ke BPK melalui Inspektorat kabupaten.”jelas Novrizal.
Penulis : Edy
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.