Suarabirokrasi.com-Anambas,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kembali menggelar reses pertama tahun 2022, mulai tanggal 14 sampai dengan 21 Maret 2022.
“Untuk reses anggota DPRD KKA Insya Allah telah dimulai pada hari ini, Senin (14/3/2022), dan semua anggota Dewan telah turun langsung ke lapangan,”ujar Sekretaris DPRD (Sekwan-red) Anambas, Jhon.
Masa reses ini sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dalam rangka menjaring Aspirasi Masyarakat (Asmara) di daerah pemilihannya.
“Untuk masa reses berlangsung selama enam hari kerja. Di situ para anggota DPRD menjaring aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat sebagai konstituennya.”terang Sekwan
Dalam 1 Tahun, masa reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Anambas sebanyak tiga kali, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pada reses biasanya masyarakat akan menyampaikan sejumlah keluhan dasar seperti air, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,”jelasnya.
Lanjut Jhon menjelaskan, dari hasil reses, selanjutnya akan dibahas dan menjadi pokok-pokok pikiran dan akan diperjuangkan masuk di dalam Perda APBD. (*)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.