Suarabirokrasi.com-Anambas,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), melaksanakan rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2041 dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi Perda, Kamis (24/02/2022).
Rapat berlangsung di ruang rapat kantor DPRD KKA lantai I, jalan Imam Bonjol, kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD KKA Syamsil Umri, didampingi Wakil Ketua II DPRD KKA Firdian Syah dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH.
Yusli YS sebagai tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KAA, dalam laporannya menyampaikan bahwa tim Bapemperda DPRD KKA telah melakukan indentifikasi masalah bersama pihak eksekutif dengan meninjau dari segi regulasi.
Disampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini juga mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam pemerintahan Daerah.
“Adapun tujuan dari pembentukan Ranperda tersebut adalah untuk mengurangi ketimpangan kemapuan keuangan Daerah.”jelas Yusli dalam laporannya.
Sementara laporan terkait pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 20022- 2024 disampaikan oleh Ahmat Yani.
Dalam laporannya, Ahmat Yani menerangkan pentingnya RTRW KKA sebagai salah satu regionalisasi yang dibutuhkan di dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
“Tak bisa dipungkiri bahwa rencana tata ruang wilayah merupakan instrumen penting untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah,” Ungkap Ahmat Yani.
Lanjutnya menerangkan bahwa RTRW KKA merupakan pedoman untuk penyusunan secara rinci tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas. Diantaranya untuk sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang merupakan satu kesatuan yang harus selaras dengan kaidah penataan ruang.
“Dengan demikian sebagai instrumen perencanaan, rencana tata ruang wilayah harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program-program pembangunan di daerah.”jelasnya.
Ahmat Yani mengungkapkan Perda RTRW harus menjadi acuan dalam pemberian izin izin pemanfaatan ruang sesuai kewenangan, sehingga dapat memenuhi efisiensi dalam pola alokasi investasi yang bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan.
“Bapemperda pada pembicaraan tingkat 1 telah melakukan pembahasan dimulai sejak 13 Januari sampai dengan 22 Februari 2022, setelah melakukan pembahasan internal rapat kerja dan konsultasi atau koordinasi ke pemerintah provinsi dan pusat mengenai isi dan substansi Ranperda. Selanjutnya, kembali dilakukan pembahasan bersama untuk mengakomodir saran-saran dan hasil dari konsultasi yang akhirnya mencapai mufakat.”Ungkap Ahmat Yani.
Ranperda RTRW KKA Tahun 2022 – 2041 disepakati mempunyai 15 bab dan 94 pasal. Pada proses pembahasan, terdapat beberapa pasal yang diubah diantaranya satu pasal 19 ayat 2 tentang struktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada huruf a b dan c diubah menjadi a b c dan d yang berbunyi terminal penyimpan minyak dan gas di kecamatan Kuta Siantan terminal penyimpanan minyak gas di Kecamatan Siantan Selatan terminal penyimpanan minyak gas Kecamatan jemaja dan terminal penyimpanan gas di kecamatan Siantan Tengah.
“Perubahan pasal diatas merupakan hasil pembahasan dengan pertimbangan bahwa terminal penyebaran minyak dan gas di kecamatan Siantan Tengah.”terang Ahmat Yani.
Selanjutnya rapat paripurna diakhiri dengan persetujuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda RTRW KKA Tahun 2022-2041 disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Sumber & Foto : DPRD KKA
Editor : Edy / Redaksi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.