Home / Lingga / Penjual Tanah Negara Lepas Jeratan Hukum, Keluarga Tersangka Tuntut Keadilan

Penjual Tanah Negara Lepas Jeratan Hukum, Keluarga Tersangka Tuntut Keadilan

Suarabirokrasi.com-Lingga,- Penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Desa Marok Tua, Saparudin terkait penjualan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa tersebut, memicu kekecewaan dari pihak keluarga terhadap aparat penegak hukum di Polres Lingga.

Juni selaku anggota keluarga Saparudin mengungkapkan bahwa orang tuanya saat menjabat kepala desa, hanya menandatangani surat sesuai surat pengajuan pemohon yang sudah ditanda tangani saksi-saksi dan aparatur RT dan RW. Dan tidak memperjualbelikan lahan yang ternyata berstatus hutan tersebut.

“Dimulai ditetapkannya orang tua kami menjadi tersangka terhitung dari tanggal (06/11/2021) kemarin hingga hari ini dan detik ini,kami dari pihak keluarga tersangka merasa sangat amat kecewa dan merasa terzalimi,”ungkap JUNI kepada media ini,sabtu (15/01/2022).

Ibarat kata peribahasa “tidak makan nangka, tetapi kena getahnya”. Demikianlah yang dirasakan keluarga tersangka. Juni mengungapkan kekecewaannya terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Lingga, terlebih setelah mengetahui bahwa para pelaku yang menjual lahan hutan negara, ternyata hingga kini bebas dari jeratan hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.

“Maka dari itu saya yang mewakili keluarga meminta pihak penegak hukum untuk segera dan secepatnya melakukan penetapan dan penahanan kepada pihak-pihak yang bersangkutan sesuai di dalam surat sporadik yang telah ditanda tangani orang tua saya.”harap Juni.

Juni meminta agar Polres Lingga tidak “tebang pilih” atau “pilih kasih” dalam menegakkan hukum sehingga penegakan hukum tidak terkesan hanya untuk menzholimi orang tuanya, tetapi agar semua pihak yang terlibat sebagai pemilik niat jahat harus mempertanggung jawabkan di hadapan hukum.

“Sekali lagi saya sampai kan,meminta dan memohon dengan segala hormat kepada penegak hukum khusunya pihak polres lingga untuk berbuat adil tehadap orang tua saya, melakukan penetapan tersangka dan segera melakukan penahanan kepada orang-orang yang bersangkutan berdasarkan nama-nama yang berada di sporadik itu,” tutup JUNI.

Penulis : Tri
Editor : Red
Fhoto : Redaksi/istimewa

Tinggalkan Balasan