Home / Anambas / Polres Anambas Tetapkan Kades Matak Dan Sekdes Jadi Tersangka

Polres Anambas Tetapkan Kades Matak Dan Sekdes Jadi Tersangka

Kepala Desa dan Sekretaris Desa Matak ditahan Polres Kabupaten Kepulauan Anambas

Anambas, SB – Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan sebagai tersangka Kepala Desa dan Sekretaris Desa Matak kecamatan Kute Siantan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja modal pembangunan di Desa Matak yang bersumber dari APBDes Matak tahun 2019.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Anambas pada Senin, 27 Desember 2021, Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa dan Sekdes Desa Matak tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat bahwa adanya indikasi penyalahgunaan APBDes di Desa Matak pada tahun 2019 silam. Setelah mendapat laporan, Satreskrim Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa jumlah APBDes Matak berjumlah Rp. 2.210.749.000 kemudian mengalami peningkatan menjadi Rp. 2.524.864.812.

Dari jumlah anggaran tersebut kata AKBP Syafrudin menambahkan, dilaksanakan menjadi sebanyak 7 kegiatan diantaranya, kegiatan Pekerjaan penimbunan lapangan serbaguna, pekerjaan parit, renovasi kantor desa, pembangunan tempat pembuangan sampah, pembangunan gapura, dan pembangunan pipa air bersih.

Lebih lanjut AKBP Syafrudin menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan secara bergilir sebanyak 23 orang dan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, maka penyidik satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan sebagai tersangka Kepala Desa Matak, Awaludin dan Sekretaris Desa Matak, Rendi Surya Irawan.

“Bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat kabupaten Kepulauan Anambas, terdapat potensi kerugian anggaran dana desa sebesar Rp. 211.636.726 dari pekerjaan belanja modal yang nilai pagunya sebesar Rp. 952.560.000,” jelasnya.

Adapun modus Tersangka kata Syafrudin, Kades Matak sejak dalam proses perencanaan APBDes tahun 2019 sudah memiliki niat dengan cara ingin mencari keuntungan dalam mengelola APBDes dengan cara menunjuk orang yang dapat dikendalikan, merubah RAB (rencana anggaran belanja-red) tanpa melalui proses musyawarah desa, melakukan pembayaran keuangan desa secara langsung tanpa melalui bendahara, dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Akibat perbuatannya, para Tersangka melanggar berbagai aturan yaitu, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa Kepada Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi. Selain itu, Kepala Desa juga dilarang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, Sekretaris Desa juga mengabaikan aturan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 5 ayat 3, pasal 54 ayat 5, pasal 51 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Sekretaris Desa berkewajiban melakukan verifikasi terhadap pengelolaan anggaran yang digunakan,” pungkas Syafrudin. (Nurdin)

Tinggalkan Balasan