Opini ditulis oleh : Ridwan Effendi Lingga (Redaktur Pelaksana Media Online Suarabirokrasi.com)
UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa seorang wartawan harus independen dan tidak boleh memihak dalam menulis sebuah berita. Bahkan dalam kode etik jurnalistik, Pers dilarang menerima “amplop” dari Narasumber yang diwawancarainya karena hal tersebut dianggap dapat mempengaruhi berita yang ditulis oleh wartawan apalagi akan dimuat di sebuah Media Massa.
Sejatinya, salah satu tugas Pers adalah sebagai sebagai kontrol sosial Pemerintah, guna terciptanya penyelenggaraan Negara yang bersih dan terhindar dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Itulah sebabnya, Pers diharuskan independen dan tidak memihak kepada siapapun, termasuk kepada redaksinya sendiri.
Namun, di sejumlah daerah termasuk Provinsi Kepulauan Riau, Pers tampaknya perlahan-lahan mulai kehilangan gairah investigasi. Hal ini disebabkan besarnya anggaran publikasi yang dianggarkan pemerintah setempat guna “memanjakan” media massa tertentu.
Di Pemko Tanjungpinang misalnya, pada tahun 2017 anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika kota Tanjungpinang mencapai 2 milyar. Anggaran tersebut digunakan untuk melakukan kerjasama publikasi dengan media cetak, media online dan juga media televisi.
Selain di Dinas Komunikasi dan Informatika, anggaran publikasi pada tahun 2017 juga terdapat disejumlah Organisasi perangkat Daerah yang lain, seperti Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah yang mencapai ratusan juta, Dinas Perindustrian dan perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan juga di Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Berdasarkan wawancara penulis dengan beberapa OPD yang tertulis tersebut, anggaran publikasi yang dianggarkan di berbagai OPD merupakan titipan oknum Legislatif kepada media massa tertentu. Hal inilah yang dianggap sebagai salah satu penyebab semakin lemahnya fungsi control sosial dari Pers itu sendiri.
Penulis berharap, Aparat Penegak Hukum dapat mengendus adanya praktek-praktek monopoli anggaran tersebut, agar nantinya Pers di Tanjungpinang kembali kejalan yang benar dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.