Home / Anambas / Bersama Haris-Wan, Pemkab Anambas 5 Kali Raih WTP

Bersama Haris-Wan, Pemkab Anambas 5 Kali Raih WTP

Bupati KKA Abdul Haris, SH, Ketua DPRD Hasnidar dan Kepala BPK Kepulauan RiauMasmudi S.E., M.Si., Ak.memperlihatkan hasil Audit BPK terhadap Laporan Keuangan pemerintah daerah KKA

Anambas, SB – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau terhadap Laporan Keterangan Pemerintah Daerah LKPD tahun 2020 di Kota Batam, Selasa 5 Mei 2021.

Bupati KKA Abdul Haris, SH saat rapat bersama dengan BPK RI

Penilaian tersebut menjadikan Kabupaten termuda di Provinsi Kepri ini menjadi daerah yang telah lima kali beruntun meraih predikat terbaik dalam pelaporan keuangan.

Bupati KKA Abdul Haris, SH saat menandatangani hasil audit BPK untuk pemerintah Kabupaten Kepulauan Anamnas

Uniknya lagi kesuksesan yang diraih pada masa pemerintahan pasangan Abdul Haris, SH -Wan Zuhendra sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

Kepala Masmudi S.E., M.Si., Ak. Saat menandatangani hasil Audit BPK kabupaten Kepulauan Anambas

Pada kesempatan itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH bersama Ketua DPRD Kepulauan Anambas dan didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri secara langsung Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 tersebut.

Masmudi S.E., M.Si., Ak. Kepala BPK Keprin menyerahkan hasil audit BPK kepada Bupati KKA Abdul Haris, SH yang di dampingi Ketua DPRD Hasnidar

Penghargaan Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Namun yang jelas, jika suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik.

Azwandi, SE Kepala BKD KKA

Penilaian atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan atas empat kriteria, yaitu:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Kecukupan Pengungkapan;
  3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Azwandi, SE selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan bahwa, Opini WTP bukan berarti daerah bebas dari pada korupsi, WTP adalah Wajar Tanpa Pengecualian atas penyajian laporan keuangan.

“Dengan opini WTP , bukan berarti suatu darah telah terbebas dari Korupsi,” ungkapnya.

Selain itu, Azwandi juga mengatakan, bahwa BPK mengapresiasi Pemerintah kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Kabupaten termuda dan tercepat dalam menyampaikan laporan keuangan.

“BPK RI mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Kabupaten termuda dan tercepat dalam menyelesaikan laporan keuangan dan penyampaian hasil tercepat dan pertama di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau,” tandasnya. (As*)

Tinggalkan Balasan