Home / Anambas / Bupati Anambas : Usulan Pemekaran 7 Desa Akan Diproses

Bupati Anambas : Usulan Pemekaran 7 Desa Akan Diproses

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH

Anambas, SB – Jumlah Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan bertambah dari 52 Desa menjadi 59 Desa. Hal tersebut dikatakan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH Kamis 25/3.

Abdul Haris mengungkapkan, pihaknya telah menerima sebanyak tujuh proposal usulan pemekaran desa beberapa tahun belakangan dari panitia pemekaran masing-masing desa.

“Untuk mendorong hal itu, dalam waktu dekat usulan pemekaran Desa tersebut akan kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Orang Nomor satu di kabupaten Kepulauan Anambas itu menambahkan, sebagai wujud komitmen dalam memperpendek rentang kendali pembangunan dan mempersingkat jarak sentuhan kepada masyarakat, langkah pemekaran desa mesti segera di ambil, mengingat letak geografis daerah ini, sehingga perlu ada langkah starategis dalam upaya memberikan sentuhan kepada masyarakat dengan pemekaran.

Sejatinya kata Abdul Haris, pemekaran yang akan dilakukan bukan tanpa alasan, tapi berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016, tentang penataan desa.

“Perlu diingat tujuan dari penataan desa mewujudkan efektivitas penyelengaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas daya saing desa,” tegasnya.

Ia mengakui, meski pemekaran desa ini jika di analogikan memang
telah menjadi sebuah kebutuhan, namun pihaknya tetap hati-hati, dan melakukannya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

“Tim Tekhnis kita telah mempersiapkan Perbup tersebut, dan mekanisme yang dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” jelasnya.

Adapun tujuh desa persiapan yang akan dimekarkan tersebut antara lain yakni Desa Tarempa Pesisir, Desa Arung Hijau, Desa Muntai, Desa Munir Kecil, Desa Sedanau, Desa Tanjung dan Desa Pulau Langan. (As*)

Tinggalkan Balasan