Home / Lingga / Wakil Bupati Lingga : Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Maksimal

Wakil Bupati Lingga : Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Maksimal

foto : Diskominfo Lingga

Lingga, SB – Pemerintah Kabupaten Lingga
menggelar apel pagi perdana di Lapangan Kantor Bupati Lingga
pada Senin 29/03. Wakil Bupati kabupaten Lingga, Nesha Neko Pawelloy dalam pidatonya menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara, PTT dan juga THL yang bekerja dilingkungan Pemerintahan kabupaten Lingga tentang pentingnya menerapkan kedisiplinan.

“Tugas Bupati dan Wakil Bupati Lingga saat ini sangat berat, yakni
dengan masa jabatan 3 tahun 8 bulan. Untuk itu, ditekankan bagi
semua ASN dan PTT dan THL harus bisa mengikuti ritme kinerja
Bupati dan Wakil Bupati. Bagi yang merasa tidak bisa mengikuti
ritme kami, silahkan pergi ke BKPSDM, untuk mengundurkan diri,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa la tidak akan segan-segan memerintahkan kepada BKPSDM untuk memberhentikan PTT dan THL yang kedapatan tidak disiplin.

“Saya orangnya tegas dan disiplin, dan saya tegaskan bahwa di
dalam pemerintahan Nizar Neko, tidak ada yang namanya raja-raja
kecil. Perintah hanya perintah dari Bupati dan wakil Bupati. Ketika
pun ada perintah lain, hanya kami limpahkan kepada Sekda,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Neko juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah yang paling utama khususnya pelayanan di rumah sakit dan saat melayani pasien.

“Kita harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal. Mari
tunjukkan kinerja, karena visi dan misi harus dijalankan dengan
sinergi. Dan saya minta, tidak ada yang bermain-main di jam kerja,
menunjukkan bahwa kita kelebihan tenaga PTT dan THL.
Masih banyak orang yang berkomitmen dan ingin memberikan kontribusi bagi memajukan kabupaten Lingga,” ungkapnya.

Selain itu, Neko juga meminta kepada OPD agar mengawasi setiap proyek yang sedang berjalan.

“OPD harus mengawasi setiap proyek yang berjalan, jangan ada yang melakukan pengecoran diatas badan jalan. Saya
mendukung pembangunan di Kabupaten Lingga, namun tidak
boleh merusak fasilitas umum,” pungkasnya. (Mc*)

Tinggalkan Balasan