Home / Riau / Sat Narkoba Polres Rohil Tangkap Empat Wanita Dari Kamar Hotel Dan Kamar Kos

Sat Narkoba Polres Rohil Tangkap Empat Wanita Dari Kamar Hotel Dan Kamar Kos

para tersangka

Rohil, SB – Seakan tiada habisnya soal narkoba di negeri ini. Pasalnya kepolisian anti narkoba dari Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap pengguna narkoba.

Kali ini yang ditangkap petugas kepolisian adalah empat wanita bersama barang bukti narkoba jenis sabu dari salah satu kamar hotel dan kamar kost di Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada sejumlah awak media, Jumat 26 Februari 2021 membenarkan peristiwa penangkapan terhadap empat wanita tersebut.

AKP Juliandi menceritakan awal mula penangkapan berdasarkan informasi yang terpercaya, diketahui bahwa di kamar salah satu hotel yang berlokasi di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan agar dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, setelah mendapatkan informasi akurat dilakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan dua wanita bernama Yunita dan Murni.

Saat digeledah dibawah tempat tidur tersangka juga didapati 1 paketan besar berisi narkotika jenis sabu.

“Kemudian di dekat lemari samping tempat tidur juga didapati alat hisap bong, berikut 3 plastik diduga bekas berisi sabu, 2 unit HP berisi bukti chat pemesanan narkotika dan satu sendok terbuat dari pipet,” kata AKP Juliandi SH, menjelaskan.

Keterangan dari tersangka Yunita, bahwa narkotika jenis sabu tersebut kata AKP Juliandi telah habis dipakai dan diperolehnya dari rekan tersangka lainnya bernama Orin dan Wulan, sementara 1 paket besar yang disembunyikan di dalam matras tempat tidur, para tersangka tidak mau mengakuinya.

Tidak mau terkecoh dengan alibi dari para tersangka, pihak kepolisian memutuskan melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Orin Wulan dari dalam kamar kost di wilayah Bagan Batu.

Saat dilakukan interogasi polisi, kepada petugas kepolisian kedua tersangka mengakui bahwa benar beberapa kali mengantarkan sabu sesuai permintaan Yunita.

“Mereka juga mendapat kan narkotika jenis sabu dari sesorang yang di panggil Doyok (dalam lidik),” kata AKP Juliandi SH, menambahkan.

Dari tangan para tersangka diamankan 1 bungkus plastik besar klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip bening diduga bekas berisi narkotika jenis sabu (habis pakai), 1 (satu) buah alat hisap bong,

Kemudian, 1 unit timbangan, 1 sendok terbuat dari pipet, 2 unit HP merk Oppo warna hitam, 2 unit HP merk xiaomi, dan 1 unit HP merk Nokia.

“Dari tes urin keempat tersangka hanya sdri Yunita dan Susanti yang positif Amphetamin. Atas perbuatannya, selanjutnya keempat orang tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Man/Gond)

Tinggalkan Balasan