Rohil, SB – Slamat Silalahi alias Oliver (25) diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dari rumahnya di Jalan Subaru Pekan Balam Km 31 Kepenghuluan Bagan Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rohil, pada 29 Januari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Pemuda pengangguran ini di comot oleh petugas kepolisian diduga telah berbuat cabul terhadap gadis dibawah umur di belakang sebuah Cafe.
Slamat Silalahi alias Oliver dijemput petugas atas dasar laporan kakek korban yang tidak terima dengan perbuatannya, yang telah berbuat cabul terhadap cucu perempuannya yang masih pelajar pada Jumat 18 Desember 2020 sekira Pukul 13.15 WIB lalu di Jalan Lintas Riau Sumut Km 34 Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil tepatnya dibelakang Cafe. Dengan laporan Polisi Nomor LP/ 03 /I/ 2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 11 Januari 2021.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada krew media melalui rilis ditetima, pada Minggu 31 Januari 2021 membenarkan peristiwa tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut,Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan pelaku dirumahnya,” kata AKP Juliandi SH.
Berdasarkan informasi diterima kemudian Tim Opsnal segera meluncur kekediaman pelaku guna melakukan serangkaian penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, pelaku sedang berada dirumahnya dan segera menangkap pelaku.
Menurut keterangan pelapor saat melaporkan kejadiannya bahwa Pada Minggu 10 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB pelapor merasa curiga dengan tingkah laku cucu perempuannya, kemudian pelapor menyuruh tetangganya yang bernama Beti Borubatu dengan mengatakan “coba tanyakkan dulu sama cucu ku itu, selama seminggu ini bawaannya termenung saja” dijawab “ia, nanti kutanyakan,” jawab Saudari Beti Boru Batubara.
Setelah mengatakan seperti itu pelapor pergi, dan pada Senin 11 Januari sekira pukul 17.00 WIB Saudari Beti Boru Batubara jumpa dengan pelapor dengan mengatakan “cucu mu sudah dikerjain (hubungan suami istri atau tidak perawan lagi) sebanyak 2 kali” pelapor menjawab “terima kasih”, mendengar perkataan Saudari Beti Boru Batubara seperti itu pelapor yang tidak lain adalah nenek korban langsung membawa korban atau cucunya kekantor Polisi dan sesampainya di Kantor Polisi korban mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli atau disetubuhi sebanyak 5 kali.
Barang bukti berupa satu stel baju tidur warna biru motif doraemon, 1 helai bra warna pink, 1 helai celana dalam warna ungu dan 1 lembar surat hasil visum Et Refertum.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Juliandi, SH. (Man/Gond)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.