Home / Riau / Ingatkan RT/RW, Bawaslu: Jangan Ancam Warga Untuk Pilih Calon Tertentu

Ingatkan RT/RW, Bawaslu: Jangan Ancam Warga Untuk Pilih Calon Tertentu

Rohil, SB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan dan mengingatkan agar oknum RT maupun RW tidak mengancam warganya untuk mengarahkan untuk memilih calon tertentu jelang pencoblosan, 9 Desember 2020 besok.

Teks foto: Jaka Abdillah.

Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir, Jaka Abdillah kepada wartawan, Selasa 8 Desember 2020, berdasarkan banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu Rohil.

Jaka, bilang ada oknum RT/RW yang mendatangi warganya dengan mengancam akan mencoret warganya dari daftar peserta penerima keluarga harapan (PHK) ataupun antrian masuk PKH pada tahun 2021, sehingga tindakan oknum RT tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Kendatipun RT maupun RW bukan pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye seperti perangkat desa/kelurahan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Menurutnya, RT/RW tersebut bukan pihak yang dilarang ikut berkampanye. Kendati demikian RT/RW tidak boleh membawa-bawa jabatannya dan menggunakannya untuk memaksa warga masyarakatnya untuk mengikuti kehendaknya, dan mengancam untuk menolak, serta mencoret dan atau tidak mengakomodir hak masyarakat dalam mengakses bantuan dari pemerintah.

“Seperti PKH karena sejatinya bantuan seperti PKH adalah Program Pemerintah Pusat yang diberikan kepada semua warga masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat pra sejahtera,” pungkas Jaka Abdillah.

Sehubungan dengan banyaknya informasi yang diterima, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir, tidak sungkan untuk menindak dan memproses laporan maupun jika ada temuan, sehingga masyarakat dapat memilih calon Bupati maupun Wakil Bupati dengan kegembiraan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat yang mengalami intimidasi yang dilakukan oleh oknum RT maulun RW ataupun perangkat desa maupun kelurahan agar segera melaporkan kepada Panwas Pemilu terdekat, seperti Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwas Kecamatan (Panwascam) ataupun ke Bawaslu.

“Bagi setiap pelapor akan dilindungi identitasnya,” kata mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rokan Hilir tersebut.

Dalam kesempatan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 besok, dalam rangka memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi, sehingga pesta demokrasi yang digelar mengasilkan pemimpin yang jujur, adil dan bermartabat untuk kemajuan Kabupaten Rokan Hilir, untuk lima tahun kedepan. (Man/Gon)

Tinggalkan Balasan