
Batam, Dalam debat kandidat, pasangan Soerya-Iman mendapat pertanyaan oleh moderator terkait strategi penyelesaian masalah tanah di Kota Batam dan di Kabupaten Bintan.
Dalam tempo 2 menit 30 detik, Soerya Respationo menjawab adanya dualisme peran pemerintahan di Kota Batam sesuai dengan aturannya. Diantaranya Kota Batam sebagai Kota Otonom, tetapi disisi lain pp 46 junto pp 05 sebagai kawasan bebas.
“Selanjutnya pada peraturan pemerintah nomor 62 tahun 2019 tentang ex officio Wali Kota Batam, namun hingga kini belum bisa menjawab masalah lahan di Kota Batam.” jelas Soerya Respationo. (EEMM)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.