Home / Riau / Gabungan Mahasiswa di Rohil Tolak UU Omnibus Law

Gabungan Mahasiswa di Rohil Tolak UU Omnibus Law

Para Mahasiswa se Rohil saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Rohil Tolak Omnibus Law juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Rohil, SB – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari berbagai perguruan tinggi Riau asal Kabupaten Rokan Hilir melakukan unjukrasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Rokan Hilir, Komleks Perkantoran Batu Enam, Kamis 8 Oktober 2020 siang.

Massa yang berjumlah berkisar 60 orang tersebut tiba di kantor DPRD Rokan Hilir dengan tujuan melakukan orasi selaras telah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU oleh DPR-RI beberapa hari yang lalu yang dianggap telah merugikan rakyat.

Massa yang di koordinatori oleh Riki Dermawan yang merupakan Presiden Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ar Ridho Bagansiapiapi dengan Jenderal Lapangan (Jenlap) Yuda.

Dalam aksi unjuk rasa menyuarakan suara rakyat ‘akibat kebijakan Omnibus Law yang dianggap sangat tidak pro terhadap rakyat maupun buruh tersebut, puluhan Mahasiswa bergerak menuju Kantor DPRD sekira pukul 14.06 WIB.

Setiba di kantor DPRD Rohil Mahasiswa diterima secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD dari Partai Nasdem Basiran Nur Efendi dan menerima tuntutan secara tertulis dari Mahasiswa. Terpantau unjuk rasa itu berjalan tertip aman, damai dan lancar.

Basiran Nur Efendi juga berjanji akan menyampaikan dan membawa tuntutan para Mahasiswa yang nantinya akan disampaikannya dalam rapat kerja DPRD Rokan Hilir, selanjutnya pihaknya akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Jakarta.

Di sela pengamanan unjuk rasa tersebut Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK memberikan apresiasi kepada Mahasiswa yang berunjuk rasa.

“Saya sangat mengapresiasi dan menghargai keinginan adik adik Mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada media, Jumat 9 Oktober 2020.

“Kami telah sampaikan pada massa unjuk rasa Mahasiswa, mengingat pada saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang dikhawatirkan akan menambah cluster penyebaran carona virus disease (Covid- 19), disebabkan adanya Kerumunan massa yang sangat rentan akan terjadinya penyebaran virus COVID19,” terang AKP Jiandi.

Aksi unjuk rasa tersebut juga mendapat pengawalan dari petugas kepolisian sekitar 124 personil dari Polres Rokan Hilir, 30 personil Brimob Batalyon B Polda Riau Manggala Junction serta dibantu 40 personil Satpol PP.

Pengamanan unjuk rasa para Mahasiswa protes Omnibus Law tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIk. (man)

Tinggalkan Balasan