Suarabirokrasi.com, Anambas,- Proyek Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Letung Tahap I senilai Rp. 25,7 miliar yang dikerjakan oleh PT. PULAU BINTAN BESTARI (PBB) tahun 2023 silam, mendulang pertanyaan publik. Sebab proyek tersebut dikabarkan tidak selesai sesuai kontrak. Tetapi anehnya, pejabat terkait tidak mengenakan sanksi kepada PT. PBB akibat dari Wan Prestasi atas pekerjaan tersebut.
Bahkan di akhir tahun 2023, Anggota DPR RI Cen Sui Lian selaku inisiator yang memperjuangkan dana APBN untuk pembangunan pelabuhan Roro di Kuala Maras, Pulau Jemaja itu, bersama rombongan, meninjau kondisi pelabuhan didampingi perwakilan BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH IV PROV RIAU DAN KEPRI. Dan dikabarkan proyek tersebut selesai pekerjaannya untuk tahap I. Benarkah proyek tersebut selesai sesuai kontrak?
Tim media ini meninjau di lokasi pembangunan pada hari Kamis, (14/03/2023). Terlihat pihak kontraktor belum melakukan pembersihan lokasi, dan terdapat puluhan sak semen yang mengeras.
Sedangkan kondisi pelabuhan Roro Kuala Maras, masih terdapat beberapa tiang pancang/ pile beton untuk Mooring Dolphin dan Breasting Dolphin yang belum dikerjakan hingga selesai, termasuk pekerjaan beton untuk Catwalk. Sehingga besi beton mulai berkarat akibat terkena air laut.
Selain itu, jumlah titik tiang pancang/pile beton yang dikerjakan terpasang, kurang dari 100 titik pemancangan sebagaimanan yang direncanakan di dalam dokumen rencana pekerjaan.
Proyek ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan di dalam dokumen dan tidak selesai dikerjakan. Namun pejabat terkait belum diminta konfirmasi terkait berita ini, dan alasannya yang tidak mengenakan sanksi kepada pihak kontraktor, sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Secara terpisah. Kondisi Pelabuhan ini juga mendapat perhatian dari Ketua Umum Cindai Kepri Edi Susanto. Dirinya berharap agar aparat penegak hukum menyelidiki dugaan konspirasi dan dugaan korupsi atas proyek ini.
“Jemaja itu kampung halaman saya, jangan dijadikan ladang untuk memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara, negara cara membangun proyek dengan mutu asal-asalan”kat Edi Susanto.
Edi Susanto berharap pihak aparat kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Terlebih terhadap mutu konstruksi pelabuhan.
“Saya harap melalui informasi ini, dapat menjadi atensi bagi aparat, khususnya Kejaksaan. Kami juga menduga jarak antar tiang pancang juga tidak sesuai dengan dokumen rencana,”tandas Edi Cindai, Sabtu (23/03/2023)
Penulis: Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.