Home / Anambas / Gen Malaya Minta Pemkab Anambas Jujur Terkait Masalah Gaji PTT

Gen Malaya Minta Pemkab Anambas Jujur Terkait Masalah Gaji PTT

Jurnalsidik.com, Anambas – Co Founder “Gen Malaya” Eko Pratama turut menyoroti ketidak bijaksanaannya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang berdampak pada nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) bersama keluarga, akibat terlambatnya pembayaran gaji PTT berbulan-bulan.

“Saya pribadi sudah sangat lama menyoroti problem ini, karena posisinya pemerintah Kabupaten Kepulauan aAnambas sudah keliru dari awal dalam hal menyerap tenaga kerja di Anambas. Sebagaimana yang kita ketahui, sejak PP. No 49 tahun 2018 di undangkan, seluruh daerah sudah dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau PTT, tapi aturan tersebut semacam tidak diindahkan”, ungkap eko pratama kepada Jurnalsidik.com, via WhatApp, Sabtu malam, 16 Maret 2024.

Menurut Eko, hal ini merupakan masalah serius. Sebab terkait dengan perintah undang-undang yang harus dipatuhi. Meskipun Pemkab Anambas berdalih untuk membantu masyarakat, tetapi apabila mengesampingkan aturan, maka nantinya yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.

Salah satu contohnya adalah kondisi saat ini yang dirasakan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Anambas. Keterlambatan pembayaran gaji terjadi diduga karena mata anggaran yang akan dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya, dan harus memangkas mata anggaran lainnya.

“Yang harusnya mata anggaran di gunakan untuk belanja barang di alihkan untuk membayar gaji tenaga non ASN. Jika cara seperti ini dilakukan terus menerus tentu akan menjadi temuan pelanggaran hukum. Tidak akan ada kepastian bagi masyarakat yang sekarang menjadi tenaga PTT tersebut,”Tegas eko.

Oleh itu Eko meminta dengan tegas kepada Pemkab Anambas, agar jangan membenturkan kondisi saat ini dengan kesalahan yang dibuat oleh pemkab. Dirinya berharap Pemkab bersikap mengakui kesalahan akibat mengakali aturan. Dan segera menunaikan kewajiban pembayaran gaji tenaga non ASN yang belum dibayarkan tersebut.

Terakhir Eko mendorong serta menghimbau agar Forkopimda segera melakukan musyawarah dengan perwakilan Tenaga non ASN dan para tokoh masyarakat untuk menemukan solusi terbaik terkait permasalahan ini.

“Mengingat berdasarkan pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara bahwa pegawai non ASN wajib di selesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. hal ini harus menjadi perhatian kita semua, jangan sampai masyarakat di berikan lagi janji manis oleh pemkab seolah-olah permasalahan ini adalah hal yang lazim. Mereka butuh kepastian nasib mereka,” Tutup Eko Pratama. (Red)

Tinggalkan Balasan