Suarabirokrasi.com, Kepri,- Kontraktor pelaksana proyek Pengaman Pantai di Natuna yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR lewat SNVT PJSA (Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Sumber Air) Sumatera IV Provinsi Kepri diketahui saat ini sedang menjalani sanksi daftar hitam sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan 26 Mei 2024. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan Pengaman Pantai.
Kondisi ini menuai kesan adanya pengaturan di dalam tender oleh pejabat terkait yang memberikan imunitas terhadap perusahaan tersebut sehingga dianggap memenuhi syarat di dalam tender, kendati di dalam tender mensyaratkan setiap perusahaan “tidak sedang menjalankan sanksi daftar hitam”.
Sebagaimana Informasi yang ditayangkan pada website resmi lpse.kememterian.pu.go.id. Sejak 3 February 2023 Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera IV Provinsi Kepri melakukan proses pemilihan penyedia jasa melalui tender, untuk paket Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II); Kepulauan Riau; Kab. Natuna; 0.10 Km; 0.10 Hektar; F; K; SYC, dengan pagu dana sebesar Rp. 48 miliar. Tender tersebut dinyatakan gagal.
Kemudian dilakukan tender ulang pada 4 April 2023. Sebanyak 4 perusahaan memasukkan penawaran dengan urutan :
1. PT. DAS KONSTRUKSI NUSANTARA, nilai penawaran Rp.43.393.768.907,76
2. PT. Bumi Aceh Citra Persada, nilai penawaran Rp.44.523.884.114,10
3. PT. KEMUNING YONA PRATAMA, nilai penawaran Rp.45.120.974.590,17
4. PT. MENARA GADING SAKTI, nilai penawaran Rp.47.040.000.000,00
Selanjutnya, sesuai jadwal tender, pada tanggal 19 ditetapkan dan diumumkan pemenang tender adalah PT. Kemuning Yona Pratama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 45.120.974.590,17. Kemudian sesuai jadwal tender, masa sanggah dilaksanakan sejak 20 Mei 2023 sampai dengan 24 Mei 2023; Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dilaksanakan tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 26 Mei 2023; Dan Penandatangan Kontrak dilaksanakan tanggal 29 Mei 2023.
Namun pasca dikeluarkannya SPBBJ dan sebelum dilaksanakan masa penandatangan kontrak sesuai jadwal tender. Pada tanggal 26 Mei 2023 website resmi INAPROC mengumumkan bahwa PT. Kemuning Yona Pratama dikenakan sanksi daftar hitam sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan 26 Mei 2024, sesuai SK Penetapan Pelanggaran
No : 600/DPUPR-BM/SK/V/47
Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g
Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa
Namun ternyata sanksi blacklist atau daftar hitam ini malah memicu pihak PPK untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan PT. KYP yang sedang dikenakan sanksi. Sehingga kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 angka 7.18.1 perihal Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Dijelaskan bahwa Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) melakukan pemutusan Kontrak apabila: huruf d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatangan Kontrak.
Secara terpisah. Kepala BP2JK Wilayah Kepri Fani Dhuha, menjelaskan, jika penandatanganan kontrak terjadi sebelum perusahaan dikenakan sanksi daftar hitam dan menurutnya tanda tangan kontrak dilaksanakan pada 25 Mei 2023, sedangkan jadwal yang tertera pada tender baginya hanyalah perencanaan saja.
“Setau sy ttd kontraknya sebelum penyedia kena sanksi daftar hitam, Berdasarkan informasi tgl 25 mei, Kalau ini hanya perencanaan jadwal, aktual perlu dikonfirmasi ke satker terkait,” terang Fani Dhuha melalui WhatsApp (7/11/23) kepada tim investigasi media
Permasalahan ini tidak hanya terkait dengan status PT. KYP yang dikenakan sanksi daftar hitam. Perusahaan ini juga memiliki masalah terkait syarat kualifikasi atau SBU. Hasil pengamatan media ini pada tanggal 14 November 2023, Laman website siki.pu.go.id, menayangkan status SBU KK004 KBLI 2020 milik PT. Kemuning Yona Pratama dicabut sejak tanggal 17 Juni 2023, dan saat itu terlihat SBU memiliki status kode 91. Selain itu tidak ada tenaga penanggung jawab (PJSK) untuk SBU KK004. Sedangkan SBU SI 003 untuk KBLI 2015 dinyatakan sudah habis masa berlakunya pada 16 Desember 2021.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PPK proyek di SNVT PJSA Sumatera IV Provinsi Kepri belum dilakukan konfirmasi, dan kontraktor pelaksana PT. Kemuning Yona Pratama belum dapat dikonfirmasi.
Penulis: Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.