Home / Tanjungpinang / DPRD Kepri Setujui Penetapan RPJMD 2021-2026

DPRD Kepri Setujui Penetapan RPJMD 2021-2026

Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmasyah S.H.

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melaksanakan sidang Paripurna bertempat di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Sidang paripurna yang berlangsung hari senin (23/10/2023) merupakan Paripurna ke 16, masa sidang ke tiga tahun 2023. Adapun agenda pembahasan yang dilakukan, terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Sekretaris DPRD Kepri Martin Luther Maromon membacakan laporan

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III DPRD Kepri, Afrizal Dahlan. Turut hadir Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina.

Saat itu dilaporkan hasil pengkajian Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap usulan Ranperda atas Perubahan Perda No.3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021-2026.

Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon membacakan laporan kajian Bapemperda.

Pimpinan DPRD bersama Wakil Gubernur Marlin Agustina menyetujui penetapan Ranperda Perubahan RPJMD menjadi Perda RPJMD Kepri tahun 2021-2026 di luar Propemerda tahun 2023.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina bersalaman dengan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak S.H.

Penulis/Editor : Edy Manto

Sumber : DPRD Kepri

Tinggalkan Balasan