Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Proyek Penanganan Jalan Panglima Dompak dan Jl. Jaya Kelana yang dikerjakan oleh PT. Amanah Anak Negeri dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 23.923.974.000,- dimulai sejak agustus lalu merupakan salah satu proyek yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.03 Tahun 2023.
Proyek ini ditanda tangani oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau bersama kontraktor pelaksana PT. Anak Amanah Negeri pada tanggal 28/07/2023. PT.Amanah Anak Negeri.
Sebagaimana ditayangkan pada website resmi E Katalog LKPP. Diketahui bahwa pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satker PJN Wilayah I Kepri telah melakukan pesanan pembelian pada tanggal paket 24 juli 2023 jam 17:30.
Dan untuk pelaksanaan paket nomor BMS-P2307-6580999, dengan nama paket Penanganan Jalan Panglima Dompak dan Jl. Jaya Kelana, dengan RUP ID 43984955, pihak Satker melakukan pemesanan sebanyak 18 jenis pekerjaan jasa konstruksi
Diantaranya pekerjaan :
1. Perbaikan Lapis Pondasi Agregat Kelas S Untuk Bahu Jalan.
2. Perbaikan Campuran Aspal Panas
3. Laston Lapis Aus (AC-WC).
4. Bahan Anti Pengelupasan,
5. Lapis Resap Pengikat Aspal Cair,
6. Lapis Perekat – Aspal Cair/Emulsi.
7. Perbaikan Lapis Pondasi Agregat Kelas A
8. Marka Jalan Termoplastik.
9. Pasangan Batu.
10. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air.
11.Pasangan Batu dengan Mortar.
12. Penyiapan Badan Jalan.
13. Lapis Fondasi Agregat Kelas A.
14. Beton Struktur Fc 10 MPa.
15. Beton Struktur Fc 15 MPa.
16. Beton Struktur Fc 30 MPa.
17. Baja Tulangan Sirip BjTS 420 A.
18. Pekerjaan Galian Biasa,
Hasil pengamatan media. Terdapat negosiasi harga pekerjaan, sehingga harga pesanan yang disepakati lebih rendah dari pada harga produk yang ditawarkan pada E Katalog PT. Amanah Anak Negeri.
Harga pekerjaan yang disepakati oleh Satker PJN bersama PT. Amanah Anak Negeri, diketahui ternyata beberapa item pekerjaannya dilaksanakan dengan harga yang lebih tinggi dari harga satuan yang berlaku di Kota Tanjungpinang, juga dibandingkan dengan harga yang ditawarkan beberapa penyedia lain yang terdaftar di E Katalog.
Atas kebijakan penggunaan E Katalog dan pemilihan pada Katalog PT. Amanah Anak Negeri yang terhitung lebih tinggi dari harga wajar yang berlaku di Kota Tanjungpinang. Pihak PPK terkait di Satker PJN Wilayah I Tanjungpinang belum dikonfirmasi.
Penulis : Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.