Suarabirokrasi.com, Bintan,– Ratusan ban impor asal China bermerek Maxxis ditemukan tim Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) saat Inspeksi Mendadak (Sidak) di Gudang milik CV. Tangguh Indo Omega, yang berlokasi di KM 18 Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (21/09/2023).
Gudang tersebut disinyalir tidak berijin, atau tidak memiliki Izin Usaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan kepada tim media ini.
“Gak ada terdaftar gudang itu. Belum ada mengajukan sama sekali ke PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kalau mereka ngajukan, pasti ada koordinasi ke kita,” terangnya, Senin (25/09/2023).
Setia Kurniawan menjelaskan. Terkait pendaftaran Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) juga tidak ditemukan terkait perizinan berusaha CV. Tangguh Indo Omega.
“Di sistem OSS, zero bang, kami zero sama sekali masalah gudang ditempat itu. Tak ada perizinan sama sekali ditempat itu,” tutup Kurniawan.
Secara terpisah. Mengenai hasil Sidak, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri,S.H., menyatakan, temuan di gudang CV. Tangguh Indo Omega milik tersebut total 417 Ban.
“Total ban di Toapaya, ban besar 115, biasa 302. Yang di Toapaya masih tahap penyidikan. Itu di apa, di segel sementara aja mereka. Dokumennya sudah ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Aan yang dikabarkan selaku pemilik gudang CV. Tangguh Indo Omega saat dihubungi awak media ini, tidak memberikan tanggapan sama sekali. (Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.