Home / Batam / Berikut Hasil Komnas HAM Terkait Permasalahan di Rempang, Kota Batam
Hal 1

Berikut Hasil Komnas HAM Terkait Permasalahan di Rempang, Kota Batam

Suarabirokrasi.com,- Terkait Permasalahan di Rempang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia telah melakukan beberapa langkah penting.

Dalam keterangan Pers Komnas HAM RI Nomor: 55/HM.00/IX/2023 diterangkan, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat
Tempatan (KERAMAT) pada 2 Juni 2023 perihal permohonan legalitas lahan masyarakat
kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dan audiensi dari
Himad Purelang mengenai aksi penolakan warga atas rencana pembangunan PSN di Kawasan
Pengembangan Rempang Eco City.
Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Komnas HAM telah menindaklanjuti dengan melakukan penanganan kasus melalui surat menyurat, Pra Mediasi kepada para pihak, serta melakukan pemantauan proaktif ke Kota Batam dan Pulau Rempang.

Adapun dengan penanganan sebagai berikut:

Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3
Halaman 4
Halaman 5

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Update : 11 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banun

Suarabirokrasi.com, Batam,- Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi perpindahan warga dari hunian sementara ke rumah …

Tinggalkan Balasan