Home / Tanjungpinang / Mantan Plt. Kabiro Humas Kepri Dipertanyakan Terkait Kegiatan Pemeliharaan Videotron Tahun 2019

Mantan Plt. Kabiro Humas Kepri Dipertanyakan Terkait Kegiatan Pemeliharaan Videotron Tahun 2019

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Mantan Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung (BHPP) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Riau, Zulkifli saat dijumpai di ruang kerjanya di ruang Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, senin (24/07/2023), malah mengatakan tidak mau tanggapannya dipublikasikan oleh media ini.

Adapun media ini melakukan upaya konfirmasi terkait kegiatan Pembangunan Videotron di tahun 2018 dan kegiatan pemeliharaan videotron di tahun 2019. Di mana pada tahun 2019 Zulkifli ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Protocol.

Upaya konfirmasi ini berawal dari informasi dugaan korupsi Pada kegiatan tersebut. Sementara dari data yang ditayangkan resmi lpse kepri, diketahui BHPP Kepri melakukan belanja kegiatan belanja pemeliharaan videotron di tahun 2019. Adapun belanja pemeliharaan Videotron dilakukan sebanyak dua kegiatan untuk pemeliharaan videotron di Kota Tanjungpinang dan juga dua  kegiatan belanja pemeliharaan untuk videotron di Kabupaten Karimun.

Untuk kegiatan di Kota Tanjungpinang. Lokasi Videotron milik Pemprov Kepri terletak di Gedung Daerah. BHPP Setda Kepri melakukan dua kali kegiatan pemeliharaan videotron, yakni pada bulan September 2019 menggunakan dana APBD Murni. dengan nilai Rp.175 juta.

Selanjutnya kegiatan pemeliharaan videotron kembali dilakukan pada bulan November 2019, menggunakan dana APBD Perubahan tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp.184 jutaaan.

Anehnya lagi, pada tahun 2018, Biro Humas juga menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan Videotron yang berada di Kabupaten Karimun. Padahal diketahui bahwa videotron tersebut baru dibangun pada 2018.

Untuk videotron di Karimun, Biro Humas juga menganggarkan dan melaksanakan dua kegiatan pemeliharaan videotron. Yakni pada bulan September 2019 menggunakan dana APBD dengan nilai kontrak Rp.190 jutaan.

Selanjutnya pada bulan November 2019, Biro Humas kembali melaksanakan kegiatan pemeliharaan videotron menggunakan dana APBD Perubahan tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp.106 jutaaan.

Sehingga media ini mempertanyakan alasan Biro Humas melaksanakan kegiatan hingga dua kali penganggaran untuk satu objek pekerjaan. Selain itu diketahui bahwa kegiatan pemeliharaan videotron di Karimun pada tahun 2019 hanya berupa pekerjaan pengecatan. Sehingga patut dipertanyakan kewajaran harga pekerjaan pengecatan hingga menghabiskan anggaran total sebesar Rp.290 juta? (Edy M)

Tinggalkan Balasan