Suarabirokrasi.com, Anambas,- Kapal pukat cantrang marak beroperasi di jarak 14 mil laut perairan Kiabu. Keberadaan kapal ini menjadi perhatian dan mendapat penolakan oleh nelayan di Anambas dan
Penolakan itu diungkapkan saat konferensi Pers yang digelar oleh pengurus Kelompok Nelayan Pukat Mayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia wilayah Kepulauan Anambas, di RM.Pondok Kayu Tarempa Kabupaten Anambas.(Senin 31/7/2023), usai rapat bersama dilaksanakan.
Saat rapat berlangsung. Ketua HNSI Anambas Dedi Syahputra bersama Nelayan Kapal Pursen (Pukat Mayang) di dalam rapat, membahas terkait beroperasinya kapal ikan cantrang (ilegal) tersebut.
Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra menjelaskan beberapa laporan Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang) yang diterimanya terkait kapal pukat cantrang beberapa hari ini. Dirinya mengatakan, terdapat 15 Kapal Ikan Cantrang beroperasi sekitar 14 mil di perairan selatan, Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, pada 25 Juli 2023 secara berkelanjutan.
“Hingga pada 28 Juli 2023 Pukul 17.30 WIB ini, dari nelayan Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan melaporkan ada 2 buah kapal cantrang dengan satu jaring beroperasi di perairan timur Desa Kiabu sekitar 3 Mil dari pulau catok”Ungkap Dedi.
Beroperasinya kapal cantrang ini. Lanjut Dedi, sudah sering terjadi. Oleh itu, hari ini para nelayan secara tegas menyatakan sikap dan berkomitmen untuk mengatasi kapal ikan cantrang (ilegal) yang beroperasi di perairan Anambas.
Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk penandatanganan bersama oleh seluruh pengurus HNSI Anambas dan puluhan Nelayan Pursen Seine. Semua membubuhi tanda tangan di atas sehelai kain putih.
Mewakili suara nelayan di Anambas, Dedi meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui dinas terkait di tingkat Provinsi Kepulauan Riau dan tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas agar menindak tegas dan melarang aktifitas Kapal Ikan Cantrang (Ilegal).
“Penolakan beroperasinya Kapal Ikan Jaring Tarik Berkantong di Perairan Anambas ini, karena faktanya adanya praktek penipuan perizinan, dimana mereka izin jaring berkantong akan tetapi penangkapan ikan dengan cantrang,” kesalnya.
Dikatakannya, Kapal Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang dilarang dalam Permen-KP 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Bantu Penangkapan Ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan, dimana dalam aturan tersebut cantrang adalah alat tangkap yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, mengancam kepunahan biota serta mengakibatkan kehancuran habitat.
Pada kesempatan itu, perwakilan Nelayan Pursen Seine (Pukat Mayang), Sihombing juga mengingatkan pemerintah setempat untuk dapat mengatasi hal ini, guna tidak terjadi tindakan sepihak dari nelayan.
“Apabila pemerintah tidak mengambil alih dengan cepat, kita yang akan mengeksekusi mereka di lautan,”tegasnya.
Sihombing mengatakan, tindakan tegas ini akan dilakukannya, sebab mengingat berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan, yang diduga disebabkan beroperasinya kapal pukat cantrang tersebut.
“Tentu hal ini dilakukan, mengingat penangkapan ikan yang berkurang akibat kapal cantrang menggunakan ikan jaring tarik berkantong yang membuat karang rusak sehingga ikan semakin sedikit,”tegas Sihombing.(Ags)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.