Suarabirokrasi.com, Kepri,- Pengelolaan limbah PT. Musim Mas diduga tidak sesuai aturan dan mendapat keluhan dari masyarakat.
Dari keluhan itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi PT. Musim Mas di Kota Batam, pada hari rabu (21/06/2023).
“Kami datang ke sini untuk mengetahui apakah pengelolaan limbah di perusahaan ini sudah sesuai aturan atau tidak,”kata Sekretaris Komisi III, Kamaruddin Ali saat di lokasi Sidak.
Saat di lokasi perusahaan, anggota Komisi III DPRD Kepri diterima dengan baik oleh pihak perusahaan. Pada kesempatan itu Kamaruddin Ali menyampaikan informasi atas keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho mempertanyakan cara pengelolaan limbah yang dilakukan pihak perusahaan, apakah dilakukan secara mandiri atau menggunakan jasa pihak ketiga.
“Bila pengelolaan limbahnya dilakukan oleh pihak lain, sebaiknya pihak PT. Musim Mas memperhatikan ijin perusahaan tersebut. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga track record nya,”saran Widiastadi Nugroho.
Sementara, pada pertemuan itu, anggota Komisi III, Surya Sardi menyampaikan pengelolaan limbah PT. Musim Mas yang diinformasikan masyarakat terkait limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikelola secara tidak benar.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, pengelolaan FABA di perusahaan ini dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako. Apakah itu benar dan apakah aman bagi masyarakat?” Tanya Surya Sardi.
Atas kunjungan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kepri. Pihak perusahaan memberikan penjelasan dengan melangsungkan pertemuan yang melibatkan pihak management perusahaan. Pihak perusahaan juga menerima berbagai masukan yang diberikan oleh Komisi III DPRD Kepri.(red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.