Home / Batam / Komisi III DPRD Kepri Sidak Pengelolaan Limbah PT. Musim Mas

Komisi III DPRD Kepri Sidak Pengelolaan Limbah PT. Musim Mas

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Pengelolaan limbah PT. Musim Mas diduga tidak sesuai aturan dan mendapat keluhan dari masyarakat.

Dari keluhan itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi PT. Musim Mas di Kota Batam, pada hari rabu (21/06/2023).

Anggota Komisi III DPRD Kepri diterima pihak perusahaan

“Kami datang ke sini untuk mengetahui apakah pengelolaan limbah di perusahaan ini sudah sesuai aturan atau tidak,”kata Sekretaris Komisi III, Kamaruddin Ali saat di lokasi Sidak.

Saat di lokasi perusahaan, anggota Komisi III DPRD Kepri diterima dengan baik oleh pihak perusahaan. Pada kesempatan itu Kamaruddin Ali menyampaikan informasi atas keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho (ketiga dari kiri) mempertanyakan cara pengelolaan limbah PT. Musim Mas

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho mempertanyakan cara pengelolaan limbah yang dilakukan pihak perusahaan, apakah dilakukan secara mandiri atau menggunakan jasa pihak ketiga.

Suasana Rapat

“Bila pengelolaan limbahnya dilakukan oleh pihak lain, sebaiknya pihak PT. Musim Mas memperhatikan ijin perusahaan tersebut. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan juga track record nya,”saran Widiastadi Nugroho.

Sementara, pada pertemuan itu, anggota Komisi III, Surya Sardi menyampaikan pengelolaan limbah PT. Musim Mas yang diinformasikan masyarakat terkait limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikelola secara tidak benar.

Anggota Komisi III tiba di lokasi PT.Musim Mas

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, pengelolaan FABA di perusahaan ini dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar pembuatan batako. Apakah itu benar dan apakah aman bagi masyarakat?” Tanya Surya Sardi.

Atas kunjungan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kepri. Pihak perusahaan memberikan penjelasan dengan melangsungkan pertemuan yang melibatkan pihak management perusahaan. Pihak perusahaan juga menerima berbagai masukan yang diberikan oleh Komisi III DPRD Kepri.(red)

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Update PSN Rempang Eco-City: 8 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Suarabirokrasi.com, Batam,- Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menyerahkan rumah hunian baru kepada 1 Kepala Keluarga …

Tinggalkan Balasan