Suarabirokrasi.com, Kepri,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Rapat Paripurna ke delapan, masa sidang ke dua tahun 2023, pada hari senin (20/06/2023). Bertempat di Balairung Wan Seri Beni, Dompak.
Pelaksanaan paripurna, terkait laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri sekaligus persetujuan menjadi Peraturan Daerah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri tahun 2022.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H dan dihadiri oleh anggota DPRD Kepri serta Gubernur Kepri. Turut hadir perwakilan dari instansi vertikal.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon membacakan laporan akhir Banggar DPRD Kepri terkait Ranperda LPP APBD Kepri. Selanjutnya, Ketua DPRD Kepri secara resmi menyatakan Ranperda tersebut secara sah ditetapkan menjadi Perda.
Atas persetujuan ditetapkannya Ranperda LPP APBD Kepri tahun 2022 menjadi Perda oleh DPRD Kepri, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan sambutan ucapan terima kasihnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, SH dan Wakil Ketua III DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad, S.E menandatangani naskah penetapan Perda LPP APBD Kepri tahun 2022. (Red)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.