Home / Natuna / Ekspor Pasir Kuarsa di Natuna, Ada Ancaman Pidana Terkait Pelabuhan Khusus

Ekspor Pasir Kuarsa di Natuna, Ada Ancaman Pidana Terkait Pelabuhan Khusus

Suarabirokrasi.com, Natuna,-PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) di Pulau Bunguran Kabupaten Natuna telah melakukan aktifitas penambangan pasir kuarsa.

Bahkan berdasarkan data yang diterima media ini, terlihat adanya aktifitas “loading” (muat) hasil tambang Pasir Silika ke dalam tongkang dan akan dimuat ke Kapal Mother Vessel untuk di Expor.

“Ia, mereka (IKJ_red) sedang “Loading” bang, sudah ada 1 Kapal “mother vessel” dengan kapasitas sekitar 50 ribu ton parkir di sekitar perairan Natuna sejak beberapa waktu lalu, kabarnya akan masuk 1 lagi dalam waktu dekat,” terang sumber kepada tim media ini, Senin (17/04/23).

Tim media ini mulai melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

Kepala Pos Syahbandar Ranai, Liber Fery Hutahayan membenarkan adanya aktifitas pemuatan pasir silica ke dalam kapal di Perairan Natuna.

“Ia ada bang, mereka sedang proses muat, katanya mereka itu sekitar 1 minggu muatnya. Nanti baru urus Clearance. Clearancenya nanti tu dari pusat KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II) Tarempa bang, bukan saya,” terang Liber melalui sambungan telpon, Selasa (18/04/23).

Pemuatan pasir silica ke dalam tongkang. Menurut Liber, menggunakan pelabuhan di Pengadah.

“Pelabuhan Jettynya baru dibukak lagi, yang kemaren itu dangkal. Itu yang arah lewat pengadah ya,” tambahnya.

Sepengetahuan Liber, pelabuhan Jetty untuk aktifitas bongkar muat pasir silica oleh PT. IKJ. sudah mendapatkan ijin dari Kementrian.
“Dari Ditlala (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut-red). Dari Ditlala itu ke KUPP Tarempa. Mereka sudah 4 hari aktifitas, sebelumnya mereka ada bongkar alat berat dari tanjung uban,” lanjut Liber.

Namun aktifitas dan legalitas pelabuhan yang digunakan oleh PT. IKJ itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Allazi, SE. Dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait perizinan pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) milik IKJ.

“Terkait pelabuhannya, tak ada izin dari kita, langsung kementerian bang. Tidak ada hubungan ke kabupaten. Terkait dokumen lingkungan perizinan pelabuhan pun kita gak tau bang. Kayaknya mereka langsung Kementrian tu bang. Terkait pelabuhan bongkar muatnya pun kami tak tau bang. Kami belum pernah kesana,” terang Allazi singkat, Rabu (26/04/23).

Mengenai perijinan pelabuhan khusus. Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Alumni Poltrans SDP Azis Kasim Djou menjelaskan bahwa Dit. Lala memiliki kewenangan terkait angkutan.

“Dit. Lala (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut) kok buat izin Tersus, Dit. Lala itu tentang angkutan, inikan tentang Pelabuhan bang,” terang Azis, Rabu (18/04/23).

Sekretaris MTI Provinsi Kepulauan Riau lantas menjelaskan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau di dalam implementasi Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

“Harus ada rekomendasi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau. Jika kegiatan bongkar muat dilakukan tanpa ada perizinan, maka akan berpotensi terjadinya pidana pelayaran.”terangnya.

Dirinya lantas menjelaskan contoh kasus pidana pertambangan pasir kuarsa yang terjadi di wilayah Kepri disebabkan tidak memiliki ijin Terminal Khusus / Pelabuhan Khusus.

“Itu yang kegiatan bongkar muat pasir di Dabo Lingga yang diadukan ke Bareskrim kan masuk penjara itu Bang. Gara-gara bongkar muat sebelum izinnya keluar. Sidang di Pengadilan Tanjungpinang saya termasuk jadi saksinya tuh Bang,” tambahnya tegas.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pada
Pasal 297 ayat (2) “Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.

Editor : Edy Manto
Fhoto & Sumber : Tim

Tinggalkan Balasan